Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan petani Desa Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur, berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Mereka mendesak hakim PT Surabaya membebaskan tiga rekan mereka yang dikriminalisasi karena memperjuangkan ruang hidup dan melawan ketimpangan penguasaan lahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jauhar Kurniawan, perwakilan dari Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA) yang mandampingi petani Desa Pakel, menganggap putusan hakim PN Banyuwangi prejudice. "Hakim tidak membuka mata pada fakta persidangan dan tidak mempertimbangkan pembelaan dari para terdakwa," kata dia dalam rilis yang diterima Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, dalam sidang yang berujung vonis 5 tahun 5 bulan tersebut, pihaknya menemukan ketidakjelasan objek berita bohong yang dituduhkan kepada terdakwa, kerugian materiil dan imateriil yang tidak pernah dibuktikan dalam persidangan, serta hakim jude factie melampaui kewenangan hakim pidana.
Kasus kriminalisasi ini bermula ketika tiga petani Desa Pakel, yakni Mulyadi, Suwarno, dan Untung, pada 3 Februari 2023 ditangkap polisi dan dibawa paksa ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas tuduhan penyiaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.
Atas persoalan tersebut, pada Maret 2023, tim kuasa hukum mengajukan praperadilan. Namun upaya itu ditolak hakim. Selanjutnya, kasus ini berlanjut hingga ke PN Banyuwangi. Ketiganya akhirnya divonis bersalah. Untuk melawan ketidakadilan tersebut, pada 13 November 2023, TeKAD GARUDA melakukan upaya banding ke PT Surabaya.
Selain mendesak PT Surabaya membebaskan trio petani Pakel, TeKAD GARUDA meminta Kementerian ATR/BPN mencabut segera HGU PT Bumi Sari dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya warga Desa Pakel yang terampas. TeKAD GARUDA juga mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap para petani dan elemen masyarakat lainnya yang sedang memperjuangkan hak-hak ruang hidupnya.
Mulyadi, Suwarno, dan Untung merupakan bagian dari 2.760 warga Desa Pakel yang turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel. Mereka sebagian besar adalah kaum tuna kisma, yakni kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali (buruh tani). Dari total luas 1.309,7 hektare Desa Pakel, warga Pakel hanya mengelola lahan seluas 321,6 hektare, sisanya dikuasai oleh PT Bumi Sari dan Perhutani.