Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera atau DPP PKS, Nasir Djamil, memastikan calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, yang menjadi pengedar narkoba akan dipecat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Iya dong (dipecat). Apalagi narkoba kan. Kan itu kejahatan yang extraordinary. Jadi tidak mungkin tidak dilakukan seperti itu (dipecat),” kata Djamil di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Djamil mengatakan PKS belum mengetahui peran masih menunggu proses hukum ihwal peran dan posisi Sofyan. PKS masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Djamil mewakili partai juga menyampaikan permintaan maaf. Menurut dia, peristiwa ini di luar kehendak PKS dan partai tidak mengetahui selama ini kadernya menjadi bagian dari sindikat narkoba. Sedangkan Djamil menuturkan pengganti Sofyan akan ditunjuk caleg dengan perolehan suara nomor dua.
“Iya sesuai dengan Undang-Undang,” kata dia.
Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri meringkus Sofyan, caleg DPRK Aceh Tamiang, karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram. Dari penjualan barang haram itu, Sofyan diduga memperoleh uang untuk kampanye dalam Pemilu Legislatif 2024.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menjelaskan, Sofyan merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg. Kasus itu diungkap di Lampung Selatan pada 11 Maret 2024. Penangkapan itu merupakan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung.
Sofyan ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang. Kepolisian memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga pekan.
Polisi menjerat Sofyan dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
EKA YUDHA SAPUTRA | HAN REVANDA PUTRA