Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PKS Pastikan Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba Dipecat

PKS pastikan Sofyan, caleg Aceh Tamiang dari partainya yang ditangkap polisi lantaran kasus narkoba akan dipecat.

28 Mei 2024 | 12.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas kepolisian menggiring tersangka Sofyan (tengah) yang diduga sebagai bandar besar narkoba setibanya dari Medan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 27 Mei 2024. Sofyan merupakan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dengan kasus kepemilikan serta bandar narkoba jenis sabu seberat 70 kg. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera atau DPP PKS, Nasir Djamil, memastikan calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, yang menjadi pengedar narkoba akan dipecat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Iya dong (dipecat). Apalagi narkoba kan. Kan itu kejahatan yang extraordinary. Jadi tidak mungkin tidak dilakukan seperti itu (dipecat),” kata Djamil di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djamil mengatakan PKS belum mengetahui peran masih menunggu proses hukum ihwal peran dan posisi Sofyan. PKS masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. 

Djamil mewakili partai juga menyampaikan permintaan maaf. Menurut dia, peristiwa ini di luar kehendak PKS dan partai tidak mengetahui selama ini kadernya menjadi bagian dari sindikat narkoba. Sedangkan Djamil menuturkan pengganti Sofyan akan ditunjuk caleg dengan perolehan suara nomor dua. 

“Iya sesuai dengan Undang-Undang,” kata dia.

Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri meringkus Sofyan, caleg DPRK Aceh Tamiang, karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram. Dari penjualan barang haram itu, Sofyan diduga memperoleh uang untuk kampanye dalam Pemilu Legislatif 2024.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menjelaskan, Sofyan merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg. Kasus itu diungkap di Lampung Selatan pada 11 Maret 2024. Penangkapan itu merupakan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung.

Sofyan ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang. Kepolisian memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga pekan.

Polisi menjerat Sofyan dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

EKA YUDHA SAPUTRA | HAN REVANDA PUTRA

 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus