Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Agama DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mengusulkan dibentuk panitia kerja mengusut kasus perusakan rumah ibadah dan penyerangan terhadap pendakwah. Hal ini, kata dia, upaya sementara sambil menunggu adanya UU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini juga adalah salah satu tupoksi utama dari Komisi VIII, yakni melakukan pengawasan terhadap urusan keagamaan di Indonesia,” katanya lewat keterangan tertulis, Jumat, 2 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua MPR ini menuturkan kekerasan yang menyasar para ulama dan perusakan masjid semakin meresahkan masyarakat. Uniknya, kata dia, hampir semua kasus berujung kepada kesimpulan bahwa pelakunya gila atau depresi.
“Ini perlu diusut secara tuntas, dan DPR penting menggunakan kewenangannya terkait pengawasan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi dan siapa dalang di balik peristiwa itu," tuturnya.
Salah satunya adalah penusukan Syekh Ali Jaber ketika berceramah di Lampung. Kemudian, perusakan masjid di Bandung dan vandalisme musala di Tangerang.
Menurut Hidayat, pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi setiap warga negara dan simbol agama, termasuk ulama dan rumah ibadah perlu dilakukan.