Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja Beratnya 20 dan 150 Kilogram

Sabu seberat 20 kilogram dan ganja 150 kilogram berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Aceh yang disinyalir sebagai narkoba jaringan internasional.

1 Desember 2023 | 09.35 WIB

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Shobarmen dalam konferensi pers soal keberhasilan gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan ganja seberat 150 kg, Kamis, 30 November 2023. Foto: Humas Polda Aceh
Perbesar
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Shobarmen dalam konferensi pers soal keberhasilan gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan ganja seberat 150 kg, Kamis, 30 November 2023. Foto: Humas Polda Aceh

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah atau Ditresnarkoba Polda Aceh mengungkap peredaran narkotika di Provinsi Aceh. Sebanyak 20 kg sabu dan 150 kg ganja berhasil diamankan dalam operasi yang melibatkan kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Aceh, Ditintelkam, Bareskrim Polri, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Aceh Besar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

20 Kilogram Sabu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko mengatakan, sabu seberat 20 kg tersebut berasal dari jaringan Malaysia-Aceh dan diselundupkan melalui perairan Idi, Kabupaten Aceh Timur. Tiga pelaku, MY (41), ZK (44), dan YZ (38), yang merupakan awak kapal yang menjemput barang tersebut dari laut berhasil ditangkap pada Selasa, 31 Oktober 2023.

"Kami telah berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 20 kg beserta menangkap tiga pelaku. Ini adalah hasil kerja sama Polda Aceh dengan stakeholder terkait," kata Achmad Kartiko saat konferensi pers di Polda Aceh, Kamis, 30 November 2023.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

150 Kilogram Ganja

Sementara itu, Polda Aceh juga berhasil mengamankan 150 kilogram ganja siap edar di Jalan Glee Bruek, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin, 30 Oktober 2023. Penjaringan ini dilakukan selama operasi rutin Operasi Mantap Brata (OMB) oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Besar.

"Ada satu unit mobil yang akan diperiksa petugas, tetapi langsung tancap gas dan kabur. Namun, berhasil diamankan,” ungkap Irjen Achmad.

Sayangnya, pelaku yang melarikan diri setelah menerobos blokade petugas masih dalam pengejaran, sedangkan barang bukti ganja beserta satu unit mobil jenis X Trail telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah diperiksa, ternyata di jok belakang terdapat lima karung berisi ganja siap edar seberat 150 kg. Pelakunya masih belum tertangkap dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Sedangkan barang bukti ganja beserta satu unit mobil jenis X Trail sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan," kata Achmad.

Razia Narkoba Jelang Pemilu 2024

Irjen Achmad pun menjelaskan bahwa Polda Aceh dan jajaran terus melakukan razia rutin untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran narkotika, menjelang Pemilu 2024.

Jenderal bintang dua tersebut juga menyampaikan bahwa upaya keras ini sebagai wujud komitmen Polda Aceh dalam pemberantasan narkotika, dan kerja sama antarinstansi terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika.

Ia pun menyampaikan aspirasinya kepada masyarakat untuk turut serta berkontribusi membantu kepolisian dengan memberikan laporan apabila mereka merasa curiga atau menemukan tanda-tanda peredaran narkotika di sekitar lingkungannya.

"Kami komit dalam hal pemberantasan narkotika. Namun, ini butuh kerja sama semua pihak baik TNI, Bea Cukai, BNN, maupun stakeholder lainnya. Di sisi lain, Polda Aceh dan jajaran akan tetap menggelar razia rutin untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas jelang Pemilu 2024, termasuk peredaran narkotika," kata dia kepada wartawan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus