Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) untuk kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik dengan tersangka Rizieq Syihab. Menurut juru bicara Polda Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko, SP3 dikeluarkan pada akhir Februari lalu karena tidak adanya alat bukti yang cukup.
"Kami sudah melakukan penyidikan secara keseluruhan dan komprehensif, namun kurang bukti. Laporannya cuma satu, dari Ibu Sukmawati," kata Trunoyudho ketika dihubungi Tempo, kemarin.
Pada Oktober 2016, Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ihwal dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI yang pertama, Sukarno. Pada Januari 2017, Polda Jawa Barat meningkatkan status Rizieq menjadi tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan lambang negara dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.
Langkah kepolisian ini mendapat apresiasi dari perwakilan Persaudaraan Alumni 212, Muhammad Al Khatat. Dia pun meminta agar semua kasus Rizieq di kepolisian dihentikan. "Kami berharap agar seluruh kasus dihentikan. Bukan hanya sebagian kasus," ujar Al Khatat. Ia juga meminta kepolisian menghentikan kasus yang menyeret Bachtiar Nasir, Munarman, dan Alfian Tanjung.
Saat ini, Rizieq Syihab berada di Arab Saudi. Ia terbang ke Arab Saudi karena menganggap dirinya dikriminalkan. Selain kasus di Polda Jawa Barat, pemimpin Front Pembela Islam itu juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan percakapan mesum dengan Firza Husein. Belum terdengar lagi perkembangan kasus ini di Polda Metro Jaya.
Penghentian penyidikan Rizieq di Polda Jawa Barat terungkap dua pekan setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan 11 orang perwakilan Persaudaraan Alumni 212 di Istana Bogor pada 22 April 2018. Ketika itu, para perwakilan meminta Presiden menghentikan kriminalisasi terhadap Rizieq.
Menjawab permintaan tersebut, Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko, mengatakan segala hal bisa terjadi terkait dengan kasus Rizieq, termasuk penghentian penyidikan. "Kami lihat perkembangan berikut. Perlu ada pemahaman yang disinkronkan," ucap Moeldoko. Tapi dia menegaskan Presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. AMINUDDIN A.S. | ANDITA RAHMA | AHMAD FAIZ
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo