Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal, membantah klaim Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) tentang pembunuhan terhadap satu orang intel. Menurut Kamal, korban pembunuhan itu merupakan warga biasa dan bukan intel yang sedang menyamar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak ada intel Polri dan intel TNI, korban adalah masyarakat sipil yang mencari nafkah jual kelontongan kebutuhan warga sekitar," ujar Kamal saat dihubungi Tempo, Selasa, 5 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kamal menyatakan pihaknya masih menyelidiki penyebab pembunuhan korban tersebut. Salah satu yang didalami adalah ada atau tidaknya perselisihan dengan pelaku sebelum pembunuhan terjadi.
Sebelumnya, Juru Bicara TPNPB OPM, Sebby Sambom, mengatakan pihaknya telah membunuh seorang anggota intelijen yang menyamar sebaggai pendulang emas di Distrik Korowai, Kabupaten Yakuhimo, Papua. Sebby menyatakan kabar pembunuhan intelijen itu diterima Markas Pusat TPNPB OPM pada hari ini, Selasa, 5 Juli 2022. Dia tak menjelaskan kapan persisnya peristiwa itu terjadi.
"Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB-OPM telah terima laporan awal dari Yahukimo bahwa Pasukan TPNPB telah berhasil bunuh seorang anggota Intelijen Indonesia yang menyamar sebagai pendulang emas di Korowai, dan dalam laporannya Pasukan TPNPB mengatakan bahwa anggota intelijen Indonesia itu berpangkat balok dua," tulis Sebby dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.
Sebby melihat pengerahan pasukan intelijen itu ada kaitannya dengan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Dia menyatakan pemerintah pusat tampak memaksakan pembentukan DOB tersebut.
Sebby mendesak Presiden Jokowi hingga DPR RI untuk mencabut Undang-Undang DOB Papua. Ia mengancam OPM akan membunuh siapa saja orang asing yang memasuki wilayah Papua. "Jika tidak mengindahkan Peringatan Markas Pusat Komnas TPNPB-OPM maka TPNPB akan bergerak untuk membunuh siapa saja orang imigran yang masuk di Tanah Papua," tulis Sebby.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan UU DOB Papua pada Kamis, 30 Juni 2022. Undang-undang tersebut mengesahkan pembentukan tiga provinsi baru, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Pengesahan UU DOB menuai kontroversi karena sebelumnya sejumlah unjuk rasa sempat digelar di sana. Tak seluruh masyarakat Papua sepakat dengan pemecahan wilayah tersebut.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.