Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Polemik di Universitas Sumatera Utara, MWA Belum Membahas Pelantikan Rektor

Kisruh di Universitas Sumatera Utara (USU) terkait dugaan plagiat rektor terpilih periode 2021-2026 Muryanto Amin.

25 Januari 2021 | 19.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Muryanto Amin. dok. situs resmi FISIP USU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan - Polemik di Universitas Sumatera Utara (USU) terkait dugaan plagiat rektor terpilih periode 2021-2026 Muryanto Amin belum menemui titik terang penyelesaian. Pelantikan Muryanto Amin, menurut anggota Majelis Wali Amanat USU Profesor Hasim Purba, sesuai surat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dijadwalkan 28 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Namun sampai hari ini belum ada undangan rapat dari Ketua MWA membahas pelantikan Muryanto Amin." kata Hasim kepada Tempo, Senin 25 Januari 2021. Pelantikan rektor terpilih, sambung Hasim, seharusnya tidak boleh tertunda karena Rektor USU Profesor Runtung Sitepu berakhir 27 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sengkarut pemilihan Rektor USU bermula dari dugaan plagiat karya ilmiah yang dilakukan Muryanto Amin saat kenaikan pangkat dari Lektor Kepala menjadi Guru Besar. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik itu diduga melakukan praktik self plagiarism atau auto plagiasi artikel berjudul: A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra, yang dipublikasikan pada jurnal Man in India dan terbit pada September 2017.

Terkuaknya dugaan praktik plagiat itu menurut Profesor Runtung Sitepu bermula dari laporan email seseorang kepada Kemendikbud. Kemudian laporan disertai data-data itu disampaikan kepada pihak USU. "Karena terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarisme atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri) maka ada sanksi melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademik." kata Runtung.

Wakil Rektor III USU yang membidangi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Profesor Mahyuddin Nasution  mengatakan, sebelum menjatuhkan hukuman kepada Muryanto Amin, USU lebih dahulu menelusuri laporan dugaan praktik plagiat tersebut dengan membentuk Tim Komite Etik dan Tim Penelusuran Dugaan Plagiat Doktor Muryanto Amin.

Hasilnya, ia menyatakan masukan dari Dewan Guru Besar dan hasil rapat Komisi Akademik dan Etika Keilmuaan Dewan Guru Besar menyatakan Muryanto Amin terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan melakukan plagiarisme dalam bentul self plagiarism atau autoplagiasi pada jurnal atau artikel yang dipublikasi pada jurnal Man in India pada 2017 lalu. 

Mahyuddin menjelaskan sebelum Muryanto Amin, dua dosen USU pernah dihukum hal serupa yakni penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun dan tidak mendapat jabatan apapun di lingkungan USU akibat melakukan plagiarisme." Apakah hukuman kepada Muryanto Amin akan dia terima atau dia akan gugat, silakan saja." ujar Mahyuddin.

Penetapan hukuman atau sanksi kepada Muryanto Amin, ujar Mahyuddin tertuang dalam Surat Keputusan Rektor USU nomor: ‎82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 ditandatangani Rektor USU, Profesor Runtung Sitepu, 14 Januari 2021.

Adapun isi SK Rektor USU tersebut menyatakan Muryanto Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarisme atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri). 

Hukuman atau sanksi kepada Muryanto Amin yakni penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal SK dikeluarkan. Muryanto Amin juga dihukum untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul: “A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra.

Ketua Tim Penelusuran Jonner Hasugian mengatakan, USU membentuk tim penelusuran dugaan plagiat jurnal karya Muryanto Amin berawal dari laporan email Nasional University Singapura (NUS) ke email Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lalu Rektor USU membentuk tim penelurusan beranggotakan tujuh orang yang dipimpin Jonner Hasugian.

Hasugian menjelaskan dalam proses penelusuran selama hampir satu bulan terhadap jurnal karya Muryanto Amin dengan memakai mesin pencari dan software khusus. Selain itu melibatkan ahli hukum hak cipta dari Universitas Pelita Harapan Jakarta, Universitas Mataram, Universitas Gajah Mada serta ahli penerjemah.

Tim menemukan fakta 80 persen hingga 90 persen kemiripan empat jurnal karya Muryanto Amin bersumber dari disertasinya. "Semua proses penelusuran itu kami lakukan dengan menjunjung independensi dan menjaga nama baik Muryanto Amin." ujar Hasugian 

Jurnal karya Muriyanto tersebut, sambung Hasugian, satu dipublikasi dalam bahasa Indonesia dan tiga jurnal dalam bahasa Inggris oleh penerbit yang berbeda." Salah satunya dipublikasi pada jurnal Man in India." tutur Hasugian.

Bahkan pada salah satu jurnal berbahasa Inggris, ujar Hasugian, Muryanto Amin mencantumkan nama dua dosen USU sebagai penulis. Salah satunya dosen Fakultas Pertanian USU yang tidak ada kaitannya dengan isi jurnal Muryanto Amin tentang politik. " Kami menduga telah terjadi self plagiarism dan duplikasi jurnal yang tidak diperkenankan sebagai produk ilmiah yang terikat etika." ujar Hasugian.

Muryanto Amin terpilih menjadi Rektor USU periode 2021-2026 pada awal Desember 2020 lalu setelah lolos syarat administrasi antara lain berstatus guru besar. Dia meraih suara 57,75 persen mengalahkan pesaingnya Profesor Farhat dengan 35,75 persen suara, dan Profesor Arif Nasution dengan 6,5 suara. Muryanto Amin dijadwalkan dilantik 28 Januari 2021.

Tempo berusaha menghubungi Muryanto Amin namun belum dijawab. Melalui juru bicara Muriyanto, Edy Ikhsan mengatakan, sesuai surat menteri yang ditandatangani Plt Sekjen Kemendikbud Ainun Na'im 22 Januari 2021 kepada Ketua MW, pelantikan Rektor USU periode 2021 - 2026 dilangsungkan 28 Januari 2021 di Jakarta.

Sekretaris MWA Universitas Sumatera Utara Profesor Guslihan Dasa Tjipta mengatakan, MWA tidak akan melantik Muriyanto Amin karena kasus plagiat yang menderanya." Harus clear dahulu karena Rektor USU sudah menjatuhkan sanksi kepada Muryanto Amin. MWA menunggu sikap Menteri." kata Guslihan. 


SAHAT SIMATUPANG

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus