Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Politikus DPR Minta Propam Periksa Polisi Persoalkan Joke Gus Dur

Anggota Komisi Hukum DPR mengkritik Kepolisian Resor Kepulauan Sula yang memeriksa pria pengunggah guyon Gus Dur ihwal tiga polisi jujur.

18 Juni 2020 | 15.29 WIB

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat menerima kunjungan audiensi delegasi Persatuan Mahasiswa Bahasa Arab Se-Indonesia di ruang kerja Wakil Ketua MPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 19 November 2019.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat menerima kunjungan audiensi delegasi Persatuan Mahasiswa Bahasa Arab Se-Indonesia di ruang kerja Wakil Ketua MPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 19 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani mengkritik Kepolisian Resor Kepulauan Sula, Maluku Utara yang memeriksa pria pengunggah guyon Gus Dur ihwal tiga polisi jujur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Arsul menyoroti langkah polisi yang membawa pria bernama Ismail Ahmad itu ke kantor polisi tanpa prosedur pemanggilan terlebih dulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Meskipun tidak diakui sebagai penangkapan, itu hakikatnya adalah tindakan pelanggaran HAM karena memaksa orang ikut ke kantor polisi tanpa prosedur pemanggilan," kata Arsul melalui pesan singkat, Kamis, 18 Juni 2020.

Arsul mengatakan mestinya Polres Sula bisa lebih elegan dalam bertindak jika postingan itu dianggap sebagai dugaan tindak pidana atau tindakan yang meresahkan.

Merujuk Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), posedurnya yakni pemanggilan minimal tiga hari sebelumnya dalam rangka penyelidikan.

Menurut Arsul, unggahan itu juga bukan dugaan tindak pidana yang harus segera ditangani supaya tak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Begitu akun FB-nya sudah di-captured, maka alat bukti ya enggak hilang," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini.

Arsul pun meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis memberikan arahan kepada anggota polisi agar tak mudah menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan upaya paksa.

Dia juga mengingatkan, salah satu misi Polri dalam menangani tindak pidana yang bukan kejahatan dengan kekerasan (jatanras) adalah keadilan restoratif.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini menilai apa yang dilakukan Polres Sula jauh dari prinsip-prinsip penegakan hukum yang berbasis restorative justice. Menurut dia, jajaran kepolisian perlu mempelajari kembali Surat Edaran Kapolri Nomor 6/X/2015 terkait penanganan kasus ujaran kebencian. "Kami di Komisi tiga DPR akan minta agar Kapolresnya dipanggil atau diperiksa Irwasum atau Propam," ucap dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus