TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengatur ketentuan perekrutan pekerja alih daya/outsourcing harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal tersebut tertuang dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan
UU Cipta Kerja
"Hubungan Kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT," demikian bunyi Pasal 18 ayat (1) PP 35/2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari lalu.
Selanjutnya, ayat (2) mengatur, PKWT atau PKWTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis.
Pasal 19 ayat (1) menyebutkan, dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT, maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.
"Persyaratan pengalihan pelindungan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan atas kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam Perusahaan Alih Daya," demikian bunyi Pasal 19 ayat (2) turunan
omnibus law Cipta Kerja ini.
Ayat selanjutnya mengatur, dalam hal pekerja/buruh tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan alih daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja/buruh.
PP yang sama mengatur batas maksimal kontrak PKWT adalah lima tahun. Ketentuan juga mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi bagi pekerja atau buruh dengan status PKWT. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi diberikan kepada buruh yang mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.
Besaran uang kompensasi yang harus diberikan kepada pekerja PKWT dengan masa kerja 12 dua belas bulan secara terus-menerus akan memperoleh kompensasi satu bulan upah. Adapun PKWT dengan lama kerja satu bulan atau lebih, namun tak mencapai 12 bulan, pemberian uang kompensasi dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi dua belas dan dikalikan dengan satu bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini