Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PPATK Temukan Dana Kampanye Ilegal, Siapa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Menyumbang Dana Kampanye?

Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 mengatur dengan jelas siapa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk menyumbang dana kampanye.

20 Desember 2023 | 08.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pedagang melintas di depan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg hingga capres terpasang di kawasan Jembatan Serong, Rawasari, Jakarta, Senin 18 Desember 2023. Pemasangan APK di tempat terlarang seperti pepohonan, trotoar, dan tiang listrik dapat dijumpai di beberapa wilayah kota Jakarta. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari perusahaan tambang ilegal. Dana itu disinyalir mengalir ke salah satu partai politik yang bertarung di Pemilu 2024. Lantas, siapa saja yang boleh dan tidak boleh menyumbang dana kampanye?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, yang mengacu Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, mengatur dengan jelas siapa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk menyumbang dana kampanye.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal 6 mengidentifikasi tiga sumber utama dana kampanye, yaitu harta kekayaan pribadi pasangan calon, keuangan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Sumbangan yang sah tersebut dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. Namun, terdapat larangan bagi pihak-pihak tertentu untuk menyumbang dana kampanye.

Menurut Pasal 6, sumbangan yang sah dari pihak lain tidak boleh berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.

Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan dana kampanye yang berasal dari sumber yang tidak sah menurut hukum. Selain larangan tersebut, terdapat ketentuan mengenai siapa saja yang tidak diperbolehkan untuk menyumbang dana kampanye.

Perseorangan yang tidak diperbolehkan antara lain adalah perorangan individu, suami/istri dan/atau keluarga pasangan calon, suami/istri dan/atau keluarga pengurus partai politik, anggota partai politik, atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilihan umum.

Selain larangan bagi perseorangan, terdapat larangan bagi kelompok yang tidak diperbolehkan untuk menyumbang dana kampanye. Kelompok yang tidak berbadan hukum serta organisasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai organisasi masyarakat, tidak diperbolehkan untuk menyumbang dana kampanye.

Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sumbangan dana kampanye berasal dari sumber yang legal dan terjamin keabsahannya.

Adapun larangan lainnya adalah bagi perusahaan atau badan usaha non-pemerintah yang tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pengaruh atau intervensi dari pihak-pihak yang tidak diinginkan dalam proses pemilihan umum.

Selain itu, Pasal 8 juga mengatur batasan maksimal sumbangan dana kampanye, di mana sumbangan dari perseorangan maksimal adalah 2,5 miliar rupiah. Sementara sumbangan dari kelompok atau perusahaan dikenakan limit sebesar 25 miliar rupiah. Hal ini bertujuan untuk mencegah dominasi atau pengaruh berlebih dari pihak-pihak tertentu dalam proses pemilihan umum.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus