Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan peserta lulus Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Bersama wajib untuk mendaftar ulang dan mengikuti pembelajaran di sekolah swasta pilihannya. Jika siswa tersebut ke luar atau mengundurkan diri dari sekolah yang sudah dipilihnya, namanya akan di-blacklist dari seleksi dan tidak bisa lagi mengikuti PPDB tahun selanjutnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang SMA, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ali Mukodas, menyebut bahwa kebijakan ini bersifat mutlak dan wajib. Alasan dari dilarangnya siswa yang sudah lulus seleksi PPDB Bersama untuk mengundurkan diri disebabkan oleh asas perjanjian yang mengikat antara siswa dengan sekolah dan pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"PPDB Bersama ini, kalau lulus, siswanya tidak bisa pindah ke sekolah lain dan harus menyelesaikan pendidikannya hingga tamat. Kami membiayai semuanya selama tiga tahun dan siswa diharapkan bisa benar-benar belajar di sekolah," kata Ali dikutip dari saluran YouTube Disdik DKI Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Saat siswa lulus dan mendaftar ke sekolah, menurut Ali, diawali dengan perjanjian mengikat tersebut. "Sebenarnya ini bukan persoalan jahat, tapi kami sudah berusaha memberikan peluang yang baik. Kalau dia diterima dan malah mengundurkan diri, justru dia menghambat rezeki orang lain yang tidak lulus," ucap Ali.
Ali menjelaskan, PPDB Bersama dalam mekanisme dan tata caranya hampir sama dengan PPDB biasa untuk sekolah negeri. Hanya saja di PPDB Bersama, jalur ini khusus untuk calon siswa yang ingin mendaftar di sekolah swasta dan seluruh biayanya ditanggung pemerintah Jakarta.
PPDB Bersama saat ini baru tersedia untuk wilayah DKI Jakarta dan diperuntukkan kepada siswa yang berdomisili asli Jakarta, serta terdaftar di jalur afirmasi. Kehadirannya memperluas daya tampung di SMP, SMA dan SMK negeri yang sangat terbatas.
Disdik DKI Jakarta melibatkan 138 sekolah swasta yang bisa dipilih oleh calon pendaftar dengan mempertimbangkan zona domisilinya. Diperkirakan 138 sekolah swasta yang terdaftar di PPDB Bersama tahun ini mampu untuk menambah total daya tampung hingga 1.731 kuota.
"PPDB Bersama ini bersifat gratis dan tidak ada pungutan sama sekali, sama dengan PPDB biasa dan cara daftarnya juga melalui website resmi. Jika lulus, siswa tidak perlu ikut tes di sekolah swasta tujuannya dan bisa langsung belajar seperti biasa," ucap Ali.
Syarat PPDB Bersama DKI Jakarta
Disdik DKI Jakarta membeberkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta didik sebelum mendaftar di PPDB Bersama. Selain persyaratan terdaftar di jalur afirmasi dan warga asli DKI Jakarta, pemerintah juga menetapkan zona pada program ini. Namun cakupan daerahnya lebih luas dibanding PPDB biasa.
"Kalau di PPDB Bersama, cakupan zona atau lokasi pemilihan sekolah itu, berada di zona kelurahan. Jadi sangat luas dibandingkan PPDB biasa yang hanya kawasan RT terdekat saja. Bahkan di PPDB Bersama, calon siswa yang berdekatan kelurahannya dengan kelurahan sekolah swasta yang dituju, bisa juga mendaftar," ujar Ali.
Ketika pendaftar lulus saat mendaftar PPDB Bersama DKI Jakarta dan dinyatakan menjadi siswa di sekolah swasta tersebut, maka siswa ini berkewajiban untuk menamatkan studinya dan tidak boleh keluar atau tinggal kelas. "Jika keluar, maka akan di-blacklist dari peserta PPDB dan tidak lagi bisa mendaftar. Kalau tinggal kelas, maka biaya akan dibebankan kepada dia.Jadi harapan kami, belajarlah dengan sungguh-sungguh," ucap Ali.