Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Prabowo Ingin Jamin Kualitas Hidup Hakim, Tidak Boleh lagi Ada yang Indekos

Prabowo berjanji akan bekerja sama dengan legislatif untuk memperbaiki kualitas hakim.

19 Februari 2025 | 12.04 WIB

Presiden Prabowo Subianto bersama Ketua Mahkamah Agung Sunarto (kiri) saat menghadiri sidang istimewa laporan tahunan Mahkamah Agung RI di Gedung MA, Jakarta Pusat, 19 Februari 2025. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto bersama Ketua Mahkamah Agung Sunarto (kiri) saat menghadiri sidang istimewa laporan tahunan Mahkamah Agung RI di Gedung MA, Jakarta Pusat, 19 Februari 2025. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan tidak boleh ada lagi hakim yang tidak memiliki rumah dinas dan menyewa indekos. Prabowo mengaku baru mengetahui beban berat hakim karena setiap rakyat kita bergantung kepada putusannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Hari ini saya kembali yakin bahwa kualitas hidup hakim-hakim kita harus yang terbaik. Saya juga dapat laporan banyak hakim kita tidak punya rumah dinas. Banyak hakim kita masih kos, ini tidak boleh terjadi. Ada menteri keuangan enggak di sini?” kata Prabowo saat sambutan sidang istimewa laporan tahunan Mahkamah Agung RI di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Oleh karena itu, Prabowo berjanji akan bekerja sama dengan legislatif untuk memperbaiki kualitas hakim.

Dalam laporannya, Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengungkapkan beban perkara yang ditangani lembaganya sepanjang 2024 adalah sebanyak 31.138. Jumlah itu terdiri dari perkara masuk sebanyak 30.991, ditambah dengan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 147. “Jumlah tersebut meningkat 13,18 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang menerima 27.512 perkara,” kata dia.

Sunarto mengatakan beban perkara yang meningkat tersebut ditangani oleh 45 orang Hakim Agung. Untuk penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), selain oleh Hakim Agung, penanganan ini oleh Hakim Ad Hoc yang berjumlah 9 orang terdiri dari 4 Hakim Ad Hoc Tipikor dan 5 Hakim Ad Hoc PHI. Sehingga rata-rata beban kerja tiap hakim agung dalam satu tahun adalah 2.076 berkas perkara.

Sepanjang 2024, Mahkamah Agung memutus perkara sebanyak 30.908. Jumlah ini meningkat 12,95 persen dibandingkan dengan 2023 yang memutus sebanyak 27.365 perkara. Dengan data tersebut, rasio produktivitas memutus perkara tahun 2024 mencapai 99,26 persen. Data tersebut menunjukkan jumlah perkara yang belum diputus pada akhir tahun 2024 kurang dari 1 persen, atau hanya berjumlah 0,74 persen. 

“Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas angka 99 persen dan sisa di bawah 1 persen selama lima tahun,” ujar Sunarto, 

Kemudian dari sisi penyelesaian perkara, Mahkamah Agung telah menyelesaikan minutasi perkara dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 31.162 perkara. Jumlah ini meningkat 9,64 persen dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus