Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pramono Anung Izinkan ASN WFA Mulai Hari Ini

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta untuk bekerja dari mana saja.

24 Maret 2025 | 08.40 WIB

Gubernur Jakarta Pramono Anung saat ditemui di Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Jakarta Utara pada Kamis, 20 Maret 2025. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Perbesar
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat ditemui di Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Jakarta Utara pada Kamis, 20 Maret 2025. Tempo/Oyuk Ivani Siagian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta untuk bekerja dari mana sana atau work from anywhere (WFA) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Pramono mengatakan kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Senin, 24 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tetapi bagi ASN yang memberikan pelayanan publik langsung tentunya tidak bisa,” ujar dia di Balai Kota Jakarta, Ahad, 23 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pramono menjelaskan bagi ASN yang pekerjaannya berkaitan langsung dengan pelayanan publik masih tetap harus bekerja seperti biasa. Mereka baru akan memperoleh libur sesuai tanggal cuti yang telah ditentukan.

“Tetapi di luar itu kami persilakan. Kalau mau pulang kampung, bekerja di jalan juga boleh,” kata dia.

Kebijakan WFA untuk ASN menjelang Nyepi dan Lebaran tahun ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025. SE itu berisikan ketentuan jadwal, mekanisme, hingga pelaksanaan WFA.

Dalam edaran tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menyebutkan jadwal WFA ASN adalah empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. "Yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025," seperti tertulis dalam surat edaran yang terbit pada 5 Maret 2025 itu.

SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 menyebutkan pimpinan instansi pemerintah akan membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan pegawai yang WFA. Pembagian itu akan mengacu pada jumlah pegawai di instansi terkait dan karakteristik layanannya.

Edaran itu juga meminta pimpinan instansi pemerintah untuk memastikan pelaksanaan WFA tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Maka dari itu, setiap instansi diminta untuk mengambil beberapa langkah, seperti menerapkan sistem berbasis elektronik di instansinya, mmeberikan informasi perubahan jadwal atau cara akses layanan, hingga memastikan output pelayanan secara daring maupun luring sesuai dengan standar.


Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam artikel ini.

Oyuk Ivani Siagian

Bergabung dengan Tempo pada 2024, sesaat setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus