Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Presidential Threshold Dihapus, Peneliti LSJ FH UGM Ungkap Dampak Negatif dan Berikan Saran

Penghapusan presidential threshold selain buat angin segar demokrasi, peneliti LSJ FH UGM pun ungkapkan dampak negatifnya. Begini sarannya.

7 Januari 2025 | 08.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang Pleno 1 pembacaan putusan perkara pengujian materiil Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), di Jakarta, 2 Januari 2025. TEMPO/Muh Raihan Muzakki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK secara resmi menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen. Penghapusan tersebut berdasarkan pembacaan putusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan, pada Kamis, 2 Januari 2025.

Penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ini membuat setiap partai politik (parpol) dapat mengajukan calonnya tanpa harus membuat koalisi partai. Poin lainnya dalam keputusan ini adalah pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional. 

Penghapusan presidential threshold sebesar 20 persen tersebut mendapatkan tanggapan dari Peneliti Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial atau Center for Law and Social Justice (LSJ), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Markus Togar Wijaya.

Ia menilai bahwa keputusan MK tersebut sangat berani karena bertindak melampaui pemikiran formalisme dalam pertimbangan soal pelanggaran moralitas. 

“Menurut saya keputusan ini baik, karena MK berani beranjak dari sudut pandang formalismenya setelah kurang lebih 30 kali pengujian (tetapi ditolak). Namun, di satu sisi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dari segi implementasinya,” kata Markus kepada Tempo.co, pada Ahad, 5 Januari 2025.

Kendati demikian, penghapusan presidential threshold tersebut juga dapat memberikan dampak negatif. Markus mengatakan, penghapusan ini melahirkan calon pemimpin demagog

“Hilangnya presidential threshold akan berpotensi membuat gelanggang pilpres bisa diisi lebih dari dua calon presiden dan wakil presiden. Artinya, sebagai masyarakat kita dihadapkan pada potensi kemunculan calon pemimpin demagog. Demagog artinya seorang yang pandai menghasut, memproduksi janji-janji manis, rakus terhadap nafsu kekuasaan daripada akal sehat, dan pandai menjilat,” tuturnya.

Markus mengungkapkan, untuk mengatasi kelahiran calon pemimpin demagog, masyarakat perlu mempertajam kecerdasan. Sebab, calon pemimpin dapat memiliki latar belakang apa pun, tetapi harus melalui tahap pengujian setiap idenya. 

“Pada titik ini, warga negara perlu melipatgandakan pencerdasannya agar terhindar dari manipulasi calon pemimpin demagog. Seorang calon pemimpin, apapun latar belakangnya harus diuji idenya dan ditelusuri latar belakangnya. Dari situ kita bisa mengetahui arah gerak bangsa ini kedepan,” ujar Markus. 

Markus memberikan dua saran untuk pemerintah dalam menerapkan penghapusan presidential threshold yang disahkan oleh MK. Pertama, pemerintah harus menaati rambu-rambu rekayasa konstitusional. Kedua, panitia penyelenggara pemilu harus menggunakan moral dan etika dalam bertugas. 

“Ada dua saran penerapannya (penghapusan presidential threshold). Pertama, pemerintah harus menaati rambu-rambu rekayasa konstitusional sebagaimana tercantum dalam Putusan MK. Kedua, seluruh panitia penyelenggara pemilu harus pakai moral dan etika, termasuk bebas intervensi dari pihak mana pun yang berupaya mengganggu jalannya pilpres demi kepentingan sendiri,” ucap Markus. 

Raihan Muzzaki turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Peneliti LSJ FH UGM: Penghapusan Presidential Threshold Buat Kartelisasi Politik Jadi Minim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus