Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
KPU masih mengkaji putusan Bawaslu yang meminta lembaganya melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima
Partai Prima kembali memenangi gugatan terhadap KPU sehubungan dengan sengketa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Partai Prima menyatakan siap mencabut gugatan jika KPU memberikan kesempatan mereka menjadi peserta pemilu.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih mengkaji putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta lembaganya melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Lembaga penyelenggara pemilihan umum ini bakal melibatkan Partai Prima untuk membahas mekanisme perbaikan verifikasi administrasi. “Secara kelembagaan, kami sama-sama menghormati putusan Bawaslu. Kami akan berkomunikasi dengan Prima,” ujar komisioner KPU, August Mellaz, Selasa, 21 Maret 2023.
Baca juga: Kesempatan Ketiga Prima Ikut Pemilu 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
August menjelaskan, lembaganya akan menggelar rapat pleno untuk menyusun keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi Partai Prima. Dia kembali menegaskan bakal melibatkan Prima dalam pembahasan setelah putusan Bawaslu. Pembahasan itu untuk merumuskan proses verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima dilakukan dari awal atau melanjutkan tahapan yang dianggap tidak memenuhi syarat sebelumnya.
Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin (kanan), selaku perwakilan pihak terlapor, dan Sekjen Prima, Dominggus Oktavianus, setelah mengikuti sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran adminstrasi Pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Jakarta, 20 Maret 2023. ANTARA/Aprillio Akbar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Partai Prima kembali memenangi gugatan terhadap KPU sehubungan dengan sengketa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Setelah memenangi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret lalu, Partai Prima memenangi gugatan terhadap KPU di Bawaslu pada Senin, 20 Maret lalu.
Dalam sidang putusan di kantornya pada Senin lalu, Bawaslu menilai KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administrasi Partai Prima. Atas putusan itu, KPU diminta melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Partai Prima.
Gugatan Partai Prima terhadap KPU yang diajukan ke Bawaslu sejatinya merupakan yang kedua kali. Partai pimpinan Agus Jabo ini pertama kali menggugat KPU ke Bawaslu pada Oktober tahun lalu dan diputuskan pada 4 November 2022. Putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU membuka kesempatan perbaikan administrasi bagi Prima selama 1 x 24 jam. KPU menindaklanjuti putusan itu. Setelah satu hari perbaikan, KPU memutuskan Prima tetap tidak memenuhi syarat lolos verifikasi administrasi partai peserta pemilu.
Berbekal kemenangan sengketa perdata di PN Jakarta Pusat, Partai Prima kembali menggugat KPU ke Bawaslu pada 14 Maret lalu. Dalam gugatan tersebut, Partai Prima kembali mendalilkan bahwa KPU tidak cermat melakukan verifikasi administrasi perbaikan sehingga Partai Prima tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Dalam sidang putusan gugatan yang kedua, Senin lalu, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk mengikuti verifikasi administrasi perbaikan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), aplikasi KPU, paling lama 10 x 24 jam sejak akses aplikasi tersebut dibuka. Bawaslu juga memerintahkan KPU memverifikasi dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Partai Prima.
Bawaslu juga meminta KPU menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen Partai Prima. Terakhir, Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi serta penetapan partai peserta pemilu.
August menegaskan, begitu KPU dan Prima selesai menggelar rapat untuk sama-sama terlibat pembahasan, argo yang 10 x 24 jam itu akan jalan. “Tapi, ya, tentunya menunggu keputusan pleno," ujarnya. Hingga tenggat berita ini ditulis, KPU masih menggelar rapat pleno.
Menurut August, antara KPU dan Prima telah mempunyai persepsi yang sama untuk mengikuti putusan Bawaslu. Kesamaan persepsi tersebut bisa menjadi harapan untuk mengakhiri sengketa gugatan perdata yang saat ini tengah diperiksa pada tingkat banding. Dengan menjalankan putusan Bawaslu tersebut, KPU berharap perkara gugatan perdata bisa selesai di tingkat banding.
Dalam berkas memori banding yang telah diserahkan ke PN Jakarta Pusat, KPU kembali menyertakan upaya mediasi. "Prima dan KPU menghormati putusan itu. Jadi, sebenarnya tidak perlu lagi mediasi karena nanti otomatis bisa menjadi peserta pemilu kalau verifikasinya selesai."
Ketua Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Bajo Priyono, beserta jajaran melakukan pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2024 di gedung Komisi Pemilihan Umum, 1 Agustus 2022. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Prima, Alif Kamal, mengatakan partainya masih menunggu keputusan KPU soal penetapan verifikasi perbaikan. Nantinya, kata dia, Partai Prima diberi kesempatan sepuluh hari untuk memperbaiki data administrasi setelah KPU membuka Sipol untuk dimasukkan dalam data perbaikan. "Kami berharap verifikasi perbaikan data administrasi partai dilakukan hanya terhadap di enam kabupaten di dua provinsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Dalam proses verifikasi administrasi kemarin, kata Alif, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat di dua kabupaten di Provinsi Riau dan empat kabupaten di Provinsi Papua. Adapun jumlah anggota Partai Prima yang dinyatakan tidak lolos di dua provinsi tersebut sebanyak 100 orang. "Kami siap menindaklanjuti putusan Bawaslu untuk menjalani verifikasi ulang," ujarnya.
Bersedia Cabut Gugatan dengan Syarat
Partai Prima juga mengatakan membuka ruang mediasi untuk menyelesaikan sengketa gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini tengah diproses di pengadilan banding. Partai Prima menyatakan siap mencabut gugatan jika KPU memberi mereka kesempatan menjadi peserta pemilu. "Intinya, kami juga tidak mau menyusahkan KPU, tapi tidak juga memberatkan Prima," ucapnya. "Beberapa kalangan memang sudah ada yang mendorong untuk berdamai, seperti Komisi II DPR bidang pemerintahan, kemarin."
Komisioner Bawaslu, Totok Haryanto, mengatakan Partai Prima tidak perlu mengikuti tahapan verifikasi administrasi dari awal. Menurut dia, Prima hanya perlu melengkapi tahapan verifikasi administrasi yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. "Hanya perbaikan data yang belum memenuhi syarat saat verifikasi administrasi," ujarnya.
Pengajar hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan KPU wajib menjalankan putusan Bawaslu paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan. Hal tersebut mengacu pada Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia menjelaskan, tindak lanjut atas putusan Bawaslu ini juga harus disikapi dengan kinerja yang terbuka, transparan, dan akuntabel oleh KPU. "Publik jadi mengetahui apakah KPU sudah bekerja dengan profesional dan netral ataukah tidak," ujarnya.
Menurut Titi, keyakinan publik atas kinerja KPU akan mampu membangkitkan kesadaran dan kepercayaan publik bahwa pemilu bisa terselenggara secara tepat waktu dan bersih. Titi juga mengatakan putusan Bawaslu harus menjadi evaluasi mendasar bagi kinerja KPU dalam tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu. Apalagi kinerja KPU juga disorot oleh berbagai masalah dugaan pelanggaran kode etik yang saat ini tengah berproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. "Sulit untuk mengatakan bahwa tidak ada persoalan dalam verifikasi parpol yang dilakukan KPU," ujarnya.
Di tengah kompleksitas pemilu dan banyaknya tantangan yang dihadapi, menurut Titi, KPU semestinya tidak bermain-main dan memberikan celah pada timbulnya masalah hukum yang bisa menggerogoti kredibilitas penyelenggaraan Pemilu 2024. "Berlarut-larutnya masalah pendaftaran partai politik jelas merugikan publik dan bisa menggerus kepercayaan publik terhadap integritas Pemilu 2024."
IMAM HAMDI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo