Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PRSSNI Minta 4 Pasal Dicabut dalam Draf Revisi UU Penyiaran, Apa Saja?

PRSSNI menilai UU Penyiaran memang sudah saatnya direvisi, tapi poin yang direvisi harus tetap dikritisi.

15 Mei 2024 | 07.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, beserta jajaran dan konstituen dalam konferensi pers terkait RUU Penyiaran di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Defara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) menyoroti rencana revisi Undang-Undang Penyiaran (UU Penyiaran). Ketua Pengurus Pusat PRSSNI, M Rafiq, mengatakan UU Nomor 32 tahun 2002 itu memang sudah saatnya direvisi, tapi poin yang direvisi harus tetap dikritisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Beberapa hal yang menurut PRSSNI perlu di-take out dari draf revisi UU Penyiaran. Pertama, pasal dan ayat yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigatif,” ujar Rafiq dalam keterangan resmi, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Rafiq hal ini karena larangan itu bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan UU No. 40/1999 tentang Pers. “Selain itu melarang lembaga penyiaran untuk melakukan dan menayangkan karya jurnalistik investigati adalah bentuk diskriminasi,” tuturnya.

Kedua, pasal dan ayat yang membolehkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyelesaikan sengketa juralistik yang terjadi di lembaga penyiaran.

Ketiga, Pasal 30 E ayat 2 dan 4 yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran radio harus melaksanakan analog switch off pada tahun 2028, karena bertentangan dengan Pasal 30 E ayat 1, ayat 2, ayat 5, dan ayat 6. Dalam pasal lama, disebutkan bahwa digitalisasi lembaga penyiaran radio dilakukan secara alamiah dan terencana.

Keempat, pasal dan ayat yang mengharuskan lembaga penyiaran radio untuk menggunakan teknologi digital terestrial. Rafiq menyebut, hal ini karena radio digital terestrial terbukti gagal di belahan dunia manapun semenjak lembaga penyiaran dapat mendistribusikan program siaran melalui internet.

“Menurut PRSSNI, teknologi radio digital terestrial adalah pilihan, bukan keharusan,” kata dia.

Selain mengkritisi 4 hal di atas, PRSSNI juga mengusulkan agar anggota KPI tidak lagi dipilih oleh DPR. “Sebaiknya dibentuk Panitia Seleksi pemilihan anggota KPI yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi lembaga penyiaran, asosiasi praktisi penyiaran, dan perwakilan masyarakat.”

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus