Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan terhadap tersangka korporasi, PT Duta Graha Indah, yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Perusahaan ini dijerat pasal korupsi dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini merupakan kasus korporasi pertama yang ditangani KPK dan masuk ke proses persidangan, selain tiga korporasi lain yang juga sedang diproses dalam kasus korupsi dan pencucian uang,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum KPK, Lie Putra Setiawan, mengatakan Nusa Konstruksi didakwa turut serta melakukan beberapa perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Perusahaan tersebut dituduh memperoleh keuntungan Rp 24 miliar bersama tiga perusahaan lainnya, yaitu PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai.
Perkara ini berawal saat mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi, meminta mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mendapatkan proyek pembangunan tahun anggaran 2009 dengan kesediaan memberikan imbalan. Akhirnya Duta Graha memenangi lelang proyek RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
“Setelah menerima pembayaran, terdakwa (PT Duta Graha) pun memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin melalui PT Anak Negeri sejumlah Rp 1,1 miliar, PT Anugerah Nusantara sejumlah Rp 2,6 miliar, dan Grup Permai sejumlah Rp 5,4 miliar,” kata Lie.
Selain proyek tersebut, Lie memaparkan, Nazaruddin membantu Duta Graha mendapatkan tujuh proyek lainnya, di antaranya proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Sumatera Selatan; proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya, Jawa Timur; proyek Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Nusa Tenggara Barat; dan proyek Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Selain itu, proyek gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Sumatera Utara; dan proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan.
Kuasa hukum Nusa Konstruksi, Soesilo Ari Wibowo, menuturkan bahwa kliennya tak akan mengajukan eksepsi. Meski demikian, dia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang didakwakan tersebut. “Perlu diklarifikasi tentang keuntungan yang dituduhkan” kata dia. AJI NUGROHO | FRANSISCO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo