Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Puan Desak Kasus Penembakan oleh Polisi Harus Ditindak Tegas

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, dua kasus penembakan yang baru-baru ini dilakukan oleh polisi harus ditindaklanjuti dengan tegas.

4 Desember 2024 | 09.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, merespons dua kasus penembakan yang baru-baru ini terjadi oleh anggota polisi, yakni di Solok Selatan dan Semarang. Dia mengatakan, kasus penembakan yang dilakukan oleh polisi harus ditindaklanjuti dengan tegas. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Harus dievaluasi ditindaklanjuti dengan tegas," kata Puan saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Puan juga menekankan, perlu langkah-langkah mitigasi terkait persoalan ini. Dengan demikian, diharapkan agar kasus serupa tak terjadi kembali di masa yang akan datang. 

"Kalau ada yang bersalah, memang harus dilakukan tindakan-tindakan bagaimana memitigasi, mengantisipasi, jangan sampai hal itu terjadi kembali," kata politikus PDIP itu.

Puan juga berbicara soal evaluasi terhadap penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Dia menyebut, Komisi III DPR tengah rapat untuk membahas evaluasi penggunaan senjata api oleh aparat.

Hasil pembahasan rapat itu, kata Puan, akan menjadi bahan rujukan untuk menentukan langkah berikutnya. "Saat ini sedang diadakan rapat kerja di Komisi III. Jadi, nanti saya akan melihat apa yang dilakukan, sudah dilakukan, evaluasi seperti apa, dan bagaimana melalui Komisi III," ujarna.

Sebelumnya, terjadi  dua kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Pertama, kasus penembakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi Ulil Ryanto Anshari oleh Kepala Bagian Operasi Polres Solok, Ajun Komisaris Polisi Dadang Iskandar pada Jumat dini hari, 22 November 2024.

Kemudian, kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO oleh Aipda RZ dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang pada Ahad, 24 November 2024. Kedua insiden ini sama-sama menghilangkan nyawa korban. 

Komisi III DPR telah memanggil Kapolrestabes Semarang pada Selasa, 3 Desember 2024 untuk meminta penjelasan mengenai kasus penembakan oleh anggotanya. Sementara itu, pemanggilan terhadap Kapolda Sumbar dan Kapolres Solok Selatan masih belum terlaksana.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus