Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan belum menerima laporan soal adanya hambatan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 jalur afirmasi jenjang Sekolah Dasar atau SD. Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menemukan adanya satu siswa penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak lolos PPDB dan tergeser murid lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sampai saat ini saya belum terima laporan," kata Purwosusilo kepada Tempo melalui panggilan telepon pada Rabu, 26 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Purwosusilo mengatakan hari ini KPAI berencana bertemu dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta membahas masalah PPDB. "Mungkin kalau nanti dalam pertemuan disampaikan," kata dia.
Sementara untuk jalur lain, menurut Purwosusilo aduan PPDB mengenai pertanyaan masyarakat langsung ke posko. "Sampai hari ini ya masyarakat yang datang ke posko layanan Disdik banyak ada yang sekedar bertanya kenapa saya masuk zonasi. Alhamdulihah (belum ada soal kecurangan) kalau ada informasi langsung saya tindaklanjuti," ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan akan mengecek kasus hambatan PPDB dari temuan KPAI.
"Ya nanti kami cek ya. Karena ini kan memang sedang proses berjalan dan kami memang tidak bisa mengintervensi sistem jadi semua berjalan dengan online dan sistem yang melakukan," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 26 Juni 2024.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mengatakan lembaganya menerima aduan dari masyarat dalam PPDB 2024 jalur afirmasi. "Saat ini kami mendapat tiga aduan," kata Aris kepada Tempo melalui telepon ada Senin, 24 Juni 2024.
Aris menjelaskan aduan yang pertama datang dari siswa SD di Jakarta. Siswa tersebut tak bisa mendaftar lewat jalur afirmasi karena tak terdata dalam sistem penerima kesejahteraan sosial. Dia menjelaskan jalur afirmasi untuk anak kurang mampu mensyaratkan peserta terdata di dalam DTKS. Padahal, kata Aris, siswa tersebut berhak karena masuk kategori tidak mampu.
Di sisi lain, Aris mengatakan ada siswa yang semestinya tak berhak masuk DTKS malah bisa daftar melalui jalur afirmasi. Hal itu membuat jalur ini jadi tak tepat sasaran. "Mereka ini tidak bisa memanfaatkan jalur itu. Kenapa? karena tidak terdata di dalam DTKS padahal mestinya mereka berhak," ujarnya.
Selain di Jakarta, laporan lainnya juga datang dari Medan, Deli Serdang dan Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Laporan dari dua daerah itu menyangkut hambatan pada siswa disekolahs.
"Banyak sekolah yang kemudian belum siap menerima anak-anak yang inklusi. Padahal mereka juga punya hak untuk mengakses layanan pendidikan," ujarnya.
Menurut dia, akses dan fasilitas di berbagai jenjang sejumlah sekolah untuk anak disabilitas masih minim. Sekolah itu, kata Aris, kebanyakan berada di luar Pulau Jawa. Semestinya, seluruh pemangku kepentingan dari sekolah, pemerintah daerah, hingga pusat lebih memperhatikan hal itu.
"Akses pendidikan untuk anak disabilitas ini hampir di semua jenjang beberapa daerah yang saya sebut di luar Jawa mereka belum siap menerima anak-anak penyandang disabilitas. padahal aturannya harus memberikan akses," katanya.
Aris mengatakan bagi masyarakat yang menemukan ketikdakadilan atau hambatan di PPDB dapat melapor ke KPAI melalui website www.kpai.co.id dan kontak 08111772273. Adapun pada PPDB 2013, KPAI menerima enam aduan.