Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

RUU Bantuan Hukum Timbal Balik Disahkan

Rangkuman berita sepekan.

11 Juli 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja Komisi I, Komisi III DPR, terkait RUU Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan Konfederasi Swiss di Senayan, Jakarta, 2 Juli 2020. ANTARA/Puspa Perwitasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERJANJIAN Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Swiss disetujui panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis, 2 Juli lalu. Ketua Panitia Khusus MLA Ahmad Sahroni mengklaim kejahatan pajak dan pencucian uang dapat ditelusuri dengan pengesahan undang-undang tersebut. “Semua kejahatan pidana, terutama perbankan, bisa dilacak,” katanya di Jakarta pada Rabu, 8 Juli lalu.

Politikus NasDem itu mengatakan kerja sama dengan Swiss akan menguntungkan Indonesia. Sebab, negara tersebut menjadi pusat finansial terbesar di Eropa. Rencananya, Rancangan Undang-Undang Bantuan Hukum Timbal Balik disahkan pada Selasa, 14 Juli 2020.

Pembahasan bantuan hukum Indonesia-Swiss ini dirintis pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perundingan berlanjut ketika Presiden Joko Widodo memerintah. Melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, pemerintah dua kali membahas perjanjian itu dengan pemerintah Swiss, yakni pada 2015 di Bali dan 2017 di Swiss.

Yasonna menyebutkan isi perjanjian itu menyangkut sejumlah upaya memulangkan aset yang ditengarai berasal dari tindak pidana. Pemerintah nantinya dapat meminta dokumen serta mencari keberadaan seseorang beserta asetnya kepada pemerintah Swiss. “Dengan MLA, kita bisa meminta bantuan pemerintah Swiss mengusut hasil kejahatan WNI yang disimpan di Swiss,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.


Mengejar Duit Haram

Pengesahan Treaty on Mutual Legal Assistance diharapkan bakal memudahkan penelusuran dan pemulangan aset yang disimpan di Swiss. Pemerintah beberapa kali gagal mengambil aset di negeri cokelat itu.

• Bekas Direktur Utama Bank Mandiri
Eduardus Cornelis William Neloe memiliki aset senilai US$ 5,2 juta yang disimpan di bank di Swiss. Pemerintah sempat meminta pembekuan aset yang ditengarai terkait dengan perkara pengucuran kredit untuk PT Cipta Graha Nusantara itu. Rekening Neloe sempat diblokir, tapi dibuka kembali lantaran pemerintah Swiss menilai tak ada landasan hukumnya.

• Bekas pemegang saham Bank Century, Rafat Ali
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pemegang saham Bank Century, Hesham al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi, 15 tahun penjara dan ganti rugi serta merampas barang bukti seperti dana Telltop senilai US$ 220 juta di Dresdner Bank, Swiss. Namun duit itu tak kunjung kembali ke Tanah Air.

Mekanisme Permintaan Bantuan Hukum
1. Pemerintah RI bersurat secara formal ke pemerintah Swiss.
2. Surat permintaan meliputi fakta hukum, identitas subyek dalam proses hukum, alasan permintaan, dan tingkat kerahasiaan informasi yang diperlukan.
3. Negara peminta harus menanggung biaya yang timbul, seperti ongkos perjalanan, pemindahan tahanan, dan jasa ahli.
4. Negara yang dimintai bantuan memberikan informasi yang diperlukan. Permintaan bisa ditolak jika tak memenuhi persyaratan.
5. Para pihak memberitahukan pengakhiran kerja sama lewat surat diplomatik. Biasanya perjanjian berakhir enam bulan setelah surat pemberitahuan dikirimkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Kluster Corona di Sekolah Calon Perwira

SEBANYAK 1.262 prajurit Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat di Bandung positif virus corona. Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan kluster virus di pusat pendidikan militer itu sudah ditangani Dinas Kesehatan Jawa Barat dan Komando Daerah Militer Siliwangi. “Kami mohon masyarakat tenang,” ujar Yurianto pada Kamis, 9 Juli lalu.

Pemerintah telah mengisolasi sekolah calon perwira tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Berli Hutama Gelung Sakti menengarai kasus penularan corona di sekolah tersebut berasal dari transmisi lokal.

Adapun Kementerian Pertahanan meminta semua prajurit Tentara Nasional Indonesia menjalani tes usap. “Agar prajurit selalu siap karena mereka terlibat langsung dalam penanganan pandemi,” ujar juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Tersangka Francois Abello Camille dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan seksual kepada anak-anak di Polda Metro Jaya, Jakarta, 9 Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Polisi Ringkus Pelaku Pedofilia

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya meringkus Francois Abello Camille, 65 tahun, pelaku kejahatan pedofilia asal Prancis. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan Camille sedikitnya telah menyetubuhi 305 anak sejak Desember 2019 sampai Juni 2020.

Menurut Nana, pelaku mengincar anak jalanan sebagai target. Para korban ditawari menjadi model pemotretan di kamar hotel dengan upah Rp 250 ribu-1 juta. “Para korban difoto telanjang, lalu disetubuhi,” ujar Nana di Jakarta pada Kamis, 9 Juli lalu.

Camille dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam penjara seumur hidup, vonis mati, atau kebiri.


Buron Pembobol BNI Diekstradisi

MARIA Pauline Lumowa, buron kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, diekstradisi dari Serbia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjelaskan bahwa pemulangan Maria, yang 17 tahun menjadi buron, sempat berliku karena ada negara yang berupaya mencegah ekstradisi tersebut. “Karena beliau warga negara Belanda, ada lobi-lobi,” kata Yasonna pada Kamis, 9 Juli lalu.

Maria ditangkap Interpol di Serbia pada 16 Juli tahun lalu. Menurut Yasonna, pemerintah akan segera membekukan aset milik Maria. Kementerian Hukum akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk mengusut aset Maria.

Juru bicara Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta, Brechtje Klandermans, mengatakan Maria akan menerima bantuan konsuler, bukan bantuan hukum. Namun dia tak menanggapi ihwal dugaan adanya lobi dari Den Haag agar Maria tak diekstradisi.


Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi perluasan kawasan Ancol, Jakarta, 1 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Reklamasi Ancol Dikritik

RENCANA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mereklamasi kawasan Ancol, Jakarta Utara, menuai kritik. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Susan Herawati menilai reklamasi Ancol hanya berorientasi pada keuntungan bisnis pemerintah DKI. “Pengerukan dan penimbunan akan memberikan dampak ekologi,” kata Susan pada 4 Juli lalu.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai reklamasi Ancol melanggar tata ruang wilayah. Menurut Nirwono, rencana itu juga tak memiliki kajian terhadap dampak lingkungan.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyebutkan reklamasi pantai Ancol dilakukan di atas tanah hasil pengerukan sungai di Jakarta. Lumpur yang dikeruk kemudian mengeras dan membentuk kawasan seluas 20 hektare. Dia mengatakan area itu harus diatur pemanfaatannya untuk kepentingan publik.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus