Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

RPJMN Era SBY Dinilai Hambat Nawacita Jokowi, Ini Kata Demokrat

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya menyingung bahwa RPJMN zaman SBY menjadi kendala saat pelaksanaan program kerja Nawacita Jokowi Jilid I.

5 Agustus 2018 | 13.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Keya Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mendatangi TPS bersama istrinya, Ani Yudhoyono, putra keduanya, Edhi Baskoro Yudhono, beserta menantunya, Siti Ruby Aliya Radjasa, untuk memberikan suara dalam pilkada di Bogor, Rabu, 27 Juni 2018. Demokrat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Andi Arief menanggapi pernyataan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hasto menyinggung RPJMN zaman SBY menjadi kendala saat pelaksanaan program kerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang tertuang dalam Nawacita Jilid I.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Andi, pernyataan Hasto sangat tidak berdasar. "Pernyataan Sekjen PDIP sangat tidak berdasar, rancu, dan naif," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad, 5 Agustus 2018.

Baca: Sekjen Partai Koalisi Jokowi Bahas Rumusan Nawacita Jilid Dua

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RPJMN adalah perencanaan pembangunan nasional untuk periode lima tahun. Isinya merupakan penjabaran visi, misi, dan program presiden. RPJMN menjadi pedoman pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah.

Sebelumnya, Hasto menyinggung RPJMN zaman SBY menjadi kendala saat pelaksanaan program kerja Jokowi, yang tertuang dalam Nawacita Jilid I. Hasto mengatakan hal itu dalam pertemuan sekjen partai pendukung Jokowi saat tengah merumuskan Nawacita Jilid II.

Baca: Sekjen Partai Koalisi Jokowi Bentuk Struktur Tim Pemenangan

Menurut Andi, Hasto tak mengetahui bagaimana proses tahapan kenegaraan dalam perspektif perencanaan nasional dan daerah yang selama ini diestafetkan dari pemerintahan satu ke pemerintahan yang lain. Saat pergantian pemerintahan dari SBY ke Jokowi, kata Andi, RPJMN ini telah diselaraskan dengan visi-misi Jokowi.

Andi menjelaskan, saat pergantian pemerintahan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) saat itu, Andrinov Chaniago, mulai menyusun RPJMN 2015-2019. Hal ini juga telah dipadukan dengan Nawacita Jokowi ke dalam draf yang dirumuskan. "Akhirnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015-2019, yang ditetapkan pada 9 Januari 2015," ujar Andi.

Baca: Para Sekjen Bertemu di Tempat Deklarasi Jokowi - JK Tahun 2014

Menurut Andi, RPJMN zaman SBY telah menjadi rencana jangka panjang pemerintah Indonesia. Pemerintahan SBY dahulu, kata dia, hanya melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007. "Bahwa tujuan jangka panjang dilaksanakan dari pemerintahan ke pemerintahan sebagai satu kesatuan perencanaan," ucapnya.

Andi menuturkan rencana itu termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dalam setiap tahapan mulai RPJM Tahap I (2005-2009), Tahap II (2010-2014), Tahap III (2015-2019), dan Tahap IV (2020-2024). Menurut dia, pemerintahan SBY memang bertugas menyusun rencana yang disebut Draft Rancangan Teknokratik RPJMN 2015-2019. "Rancangan teknokratik ini dirumuskan oleh Kementerian PPN/Bappenas yang berakhir pada 20 Oktober 2014," ujarnya.

Andi melanjutkan, saat ini, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro juga mempersiapkan Rancangan Teknokratik RPJMN tahun 2020-2024. Rancangan teknokratik RPJMN ini berguna bagi pemerintahan Presiden baru sebagai hasil pemilihan presiden 2019. "Dengan demikian, presiden baru pengganti Presiden Jokowi memiliki sebuah benang merah keberlanjutan pembangunan," tuturnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus