Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Rudiantara Tanggapi Usulan Pembuatan Akun Media Sosial Pakai KTP

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan untuk mewujudkan penggunaan KTP dalam pembuatan akun media sosial bukan hal simpel.

10 Februari 2018 | 19.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 28 November 2017. Rapat ini membahas konten negatif di internet, registrasi ulang kartu prabayar dan perkembangan infrastruktur sektor telekomunikasi dan penyiaran di daerah perbatasan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyatakan untuk mewujudkan usulan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam pembuatan akun media sosial atau medsos bukan hal yang simpel.

“Sangat mungkin diwujudkan, tapi pertama harus dirembuk dengan pemilik platformnya dulu, seperti dibicarakan ke Facebook, itu memungkinkan enggak,” ujar Rudiantara saat menghadiri acara Harmoni Untuk Bangsa dan Deklarasi Indonesia tanpa Hoax di Yogyakarta Sabtu 10 Februari 2018.

Baca juga: Perangi Hoax, Menkominfo Rudiantara Akan Temui Tokoh Agama

Usulan penggunaan KTP untuk pembuatan akun di medsos mencuat dari usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan belum lama ini. Usulan itu disampaikan guna meredam menjamurnya akun anonim dan palsu penyebar berita hoax.

Rudiantara menuturkan, pemerintah pun mengaku jengah dengan makin maraknya akun palsu penyebar hoax itu. Namun adanya usulan penggunaan KTP untuk membuat akun di medsos hanya bisa direalisasikan jika ada kerja sama dengan pemilik dan penyelenggara media sosial itu.

Sehingga media sosial tersebut bisa menyiapkan platform registrasi yang memungkinkan untuk memasukkan nomor identitas kependudukan.

Sejauh ini untuk pembuatan akun di media sosial yang sudah ada relatif mudah misalnya dengan alamat elektronik atau mail. Itu dianggap mudah dimanfaatkan untuk hal-hal negatif seperti menyebar hoax.

“Usulan pembuatan akun di medsos dengan KTP ini semoga bisa memancing munculnya platform media sosial karya anak bangsa sendiri, sehingga akun-akun yang ada nanti lebih mudah untuk dikaitkan dengan identitas lain seperti nomor ponsel,” ujarnya.

Rudiantara mengakui mudahnya produksi massal akun palsu untuk menyebar berita hoax melalui media sosial memang cukup mengkhawatirkan. Susahnya, ujar Rudi, para pembuat berita hoax itu melempar informasi melalui akun palsu kemudian informasi itu diambil begitu saja oleh masyarakat lalu disebarkan melalui aplikasi pengirim pesan popular seperti WhatsApp lalu diviralkan.

“Padahal mungkin masyarakat yang menerima info hoax ini tak punya niat memviralkan yang isinya negatif, tapi karena mungkin tak paham tata cara dan aturan bermedia sosial dia main sebar saja,” ujarnya.

Ketika info hoax itu sudah terlanjur tersebar dan masyarakat pertama yang menerima dan menyebarnya ditangkap, akun penyebar hoax itu hilang atau dimatikan. Meski jejak digital si pembuat akun itu kini bisa dilacak.

“Yang harusnya dihukum dan diberi efek jera si pembuat akun palsunya, makanya masyarakat harus tahu,” ujar Rudiantara soal maraknya hoax di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kodrat Setiawan

Kodrat Setiawan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus