Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyatakan untuk mewujudkan usulan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam pembuatan akun media sosial atau medsos bukan hal yang simpel.
“Sangat mungkin diwujudkan, tapi pertama harus dirembuk dengan pemilik platformnya dulu, seperti dibicarakan ke Facebook, itu memungkinkan enggak,” ujar Rudiantara saat menghadiri acara Harmoni Untuk Bangsa dan Deklarasi Indonesia tanpa Hoax di Yogyakarta Sabtu 10 Februari 2018.
Baca juga: Perangi Hoax, Menkominfo Rudiantara Akan Temui Tokoh Agama
Usulan penggunaan KTP untuk pembuatan akun di medsos mencuat dari usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan belum lama ini. Usulan itu disampaikan guna meredam menjamurnya akun anonim dan palsu penyebar berita hoax.
Rudiantara menuturkan, pemerintah pun mengaku jengah dengan makin maraknya akun palsu penyebar hoax itu. Namun adanya usulan penggunaan KTP untuk membuat akun di medsos hanya bisa direalisasikan jika ada kerja sama dengan pemilik dan penyelenggara media sosial itu.
Sehingga media sosial tersebut bisa menyiapkan platform registrasi yang memungkinkan untuk memasukkan nomor identitas kependudukan.
Sejauh ini untuk pembuatan akun di media sosial yang sudah ada relatif mudah misalnya dengan alamat elektronik atau mail. Itu dianggap mudah dimanfaatkan untuk hal-hal negatif seperti menyebar hoax.
“Usulan pembuatan akun di medsos dengan KTP ini semoga bisa memancing munculnya platform media sosial karya anak bangsa sendiri, sehingga akun-akun yang ada nanti lebih mudah untuk dikaitkan dengan identitas lain seperti nomor ponsel,” ujarnya.
Rudiantara mengakui mudahnya produksi massal akun palsu untuk menyebar berita hoax melalui media sosial memang cukup mengkhawatirkan. Susahnya, ujar Rudi, para pembuat berita hoax itu melempar informasi melalui akun palsu kemudian informasi itu diambil begitu saja oleh masyarakat lalu disebarkan melalui aplikasi pengirim pesan popular seperti WhatsApp lalu diviralkan.
“Padahal mungkin masyarakat yang menerima info hoax ini tak punya niat memviralkan yang isinya negatif, tapi karena mungkin tak paham tata cara dan aturan bermedia sosial dia main sebar saja,” ujarnya.
Ketika info hoax itu sudah terlanjur tersebar dan masyarakat pertama yang menerima dan menyebarnya ditangkap, akun penyebar hoax itu hilang atau dimatikan. Meski jejak digital si pembuat akun itu kini bisa dilacak.
“Yang harusnya dihukum dan diberi efek jera si pembuat akun palsunya, makanya masyarakat harus tahu,” ujar Rudiantara soal maraknya hoax di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini