Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025. Ingub ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo tentang efisiensi APBN dan APBD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat,” ujar Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi pada Jumat, 31 Januari 2025, dikutip dari keterangan tertulis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teguh mengatakan, instruksi ini berisi arahan bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jakarta untuk melakukan peninjauan ulang atas anggaran belanja Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kepala Perangkat Daerah (UKPD) Tahun Anggaran 2025 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Secara rinci, efisiensi belanja yang diterapkan dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani Teguh pada Kamis, 30 Januari 2025 ini mencakup beberapa aspek utama, yakni:
1. Pengurangan 50 persen atas belanja perjalanan dinas baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota.
2. Pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau Focus Group Discussion (FGD).
3. Efisiensi pada belanja pendukung yang tidak memiliki luaran terukur dalam belanja operasi.
4. Penghematan pada belanja makanan dan minuman.
5. Penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga.
6. Penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.
Selain itu, dalam Ingub ini juga memuat tugas dan tanggung jawab perangkat daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan efisiensi dan penyesuaian belanja daerah. Adapun, tugas dan tanggung jawab tersebut, yakni:
a. Menetapkan besaran efisiensi melalui Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
b. Membahas dan merumuskan persentase efisiensi anggaran dalam Forum Asisten.
c. Melakukan penyesuaian alokasi atas belanja-belanja yang mengalami efisiensi.
d. Menggeser anggaran berdasarkan hasil penyesuaian alokasi belanja.
e. Menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa hingga selesainya kegiatan efisiensi dan penyesuaian belanja Tahun Anggaran 2025.
f. Mengidentifikasi efisiensi belanja, melaporkan usulan efisiensi belanja kepada Asisten yang membidangi, serta menyampaikan laporan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025.
Teguh mengatakan, pemberlakuan Instruksi Gubernur ini menunjukkan upaya Pemprov Jakarta untuk menerapkan pengelolaan anggaran yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Berapa jumlah efisiensinya baru akan kami ketahui setelah nanti menggelar Rapat Pimpinan dengan semua SKPD, sekitar tanggal 6 Februari dapat kami sampaikan," kata dia.