Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan akan memilih rumah pemberian negara di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, usai menyelesaikan jabatan pada Oktober 2024. Sesuai regulasi, ada ketentuan soal batasan luas tanah yang diperbolehkan untuk menjadi lokasi rumah mantan presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 120/PMK.06/2022 Tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tanah untuk rumah kediaman mantan Presiden atau Wakil Presiden maksimal seluas 1.500 meter persegi. Batas ini berlaku khusus untuk tanah yang berlokasi di DKI Jakarta.
"Paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," demikian bunyi Pasal 3 huruf b.
Sebelumnya, kabar soal rumah Jokowi ini diungkap oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono. Dia mengatakan, jika tidak terjadi perubahan perihal pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024, Jokowi akan mengambil rumah di daerah Colomadu.
"Biasanya selepas presiden mengakhiri tugasnya, mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah. Rumah yang diambil Pak Jokowi itu di wilayah Karanganyar, di Colomadu," tutur Juliyatmono dikutip dari Bisnis.com pada Sabtu, 17 Desember 2022.
Sejumlah pemberitaan memuat informasi bahwa rumah Jokowi akan dibangun di tanah seluas 2.000-3.000 meter persegi. Tempo mengkonfirmasi ke Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini apakah luas 3.000 meter persegi ini sudah sesuai ketentuan, tapi belum ada respons.
Sesuai dengan PMK ini, Menteri Sekretaris Negara menyusun rincian anggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi mantan Presiden dan'mantan Wakil Presiden pada tahun yang direncanakan. Anggaran diperoleh dari penjumlahan tiga komponen.
Total nilai tanah, total nilai bangunan, dan segala pajak dan biaya lainnya terkait pembelian rumah yang ditanggung negara. Rincian anggaran inilah yang nanti akan diajukan Menteri Sekretari Negara ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca: Rumah untuk Jokowi Selepas Jabat Presiden di Colomadu, Begini Aturannya