Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.

10 Mei 2024 | 11.07 WIB

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Perbesar
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana mengenai penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 dalam pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto mendatang menjadi topik perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menganggap penambahan kementerian sebagai hal wajar karena Indonesia merupakan negara yang besar sehingga butuh bantuan dari banyak pihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Namun ada syarat yang harus dipenuhi sebelum pemerintahan mendatang menambah jumlah kementerian, yaitu merevisi terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 15 undang-undang itu menyebutkan jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, revisi Undang Undang Kementerian Negara diperlukan agar bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman. Dia mengatakan revisi UU tersebut bisa membuat jumlah kementerian bertambah menjadi 40 lebih, bahkan juga bisa berkurang menjadi di bawah 34. 

Politikus Partai Golkar ini menyebutkan revisi UU Kementerian Negara tidak otomatis berbicara soal jumlah kementerian semata, melainkan juga perubahan nomenklatur untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan Indonesia seiring dengan perkembangan.

"Jadi kita jangan bicara angka dulu, kita bicara kebutuhan, kepentingan, bisa lebih dari 40, mungkin bisa turun di bawah 34," kata Doli di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2024.

Sejauh ini, kata dia, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak diusulkan pada 2019. Namun RUU tersebut belum sampai kepada tahap pembahasan.

Dikutip dari situs web resmi DPR RI, RUU kementerian Negara terdaftar di nomor 16 Prolegnas 2022-2024 sebagai usulan DPR tertanggal 10 Mei 2024. Doli mengatakan usulan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian pun bakal dibawa ke pembahasan RUU jika sudah disepakati untuk digelar. 

Penambahan Kementerian Harus Didasari oleh Kebutuhan

Menurut Doli, jumlah kementerian bakal mengacu pada kepentingan pembangunan Indonesia dalam jangka waktu 5-15 tahun ke depan. Pelaksanaan kebutuhan program pembangunan pun bakal diterapkan ke dalam bentuk organisasi pemerintahan.

"Kita kan harus menempuh kajian akademik, nanti kan ada naskah akademiknya, ada uji publik, ada menerima masukan dari masyarakat," tuturnya.

Dia menuturkan UU Kementerian Negara telah diterapkan sejak 16 tahun silam. Padahal, kata dia, Indonesia dalam 16 tahun terakhir sudah jauh berkembang dan dunia pun sudah semakin maju.

"Orang tiga atau empat tahun saja sudah berubah. Situasi lingkungan kemajuan perkembangan kan sudah jauh berubah, jadi menurut saya mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang undang-undang itu," kata Doli di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2024.

Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang juga menyebutkan penambahan nomenklatur kementerian harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Kementerian Negara.

"Penambahan kementerian untuk mengubah nomenklatur kementerian harus merevisi UU 39/2008," kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2024.

Dia mengatakan Pasal 12 hingga 15 UU Kementerian Negara telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementerian, yakni sebanyak 34.

"Disebutkan paling banyak 34 kementerian, dengan rincian 4 menko (menteri koordinator) dan 30 menteri bidang," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP ini.

Junimart mengingatkan agar wacana penambahan nomenklatur kementerian pada kabinet Prabowo-Gibran mendatang tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.

"Bukan karena kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang berdampak kepada pemborosan anggaran," ucapnya.

Sebaliknya, kata dia, harus didasari oleh kebutuhan yang bersifat keharusan demi kepentingan rakyat.

"Rencana adanya 'penambahan' kursi kabinet Prabowo-Gibran tentu harus ada dasar dan alasan kebutuhan yang memang keharusan untuk kepentingan percepatan kerja-kerja kebutuhan pemerintahan bagi rakyat," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus