Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

RUU Perlindungan PRT Mandek di DPR, KSP Bentuk Gugus Tugas

Pembentukan gugus tugas ini untuk mendorong pembahasan RUU Perlindungan PRT di DPR yang mandek selama hampir dua dekade.

9 Agustus 2022 | 16.47 WIB

Partai Buruh dan sejumlah Organisasi Perempuan menggelar aksi di Hari Perempuan Internasional di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 8 Maret 2022. Masa aksi memiliki 8 tuntutan dalam aksi tersebut, Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Cabut Permenaker no.2 tahun 2022, segera menyesahkan RUU TPKS dan RUU PPRT, Menghimbau pemerimtah melakjkan kontrol harga sembako, mewujudkan reforma agraria, Ratifikasi Kilk 190, dan Ruang politik setara bagi perempuan. TEMPO/ Cristian Hansen
material-symbols:fullscreenPerbesar
Partai Buruh dan sejumlah Organisasi Perempuan menggelar aksi di Hari Perempuan Internasional di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 8 Maret 2022. Masa aksi memiliki 8 tuntutan dalam aksi tersebut, Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Cabut Permenaker no.2 tahun 2022, segera menyesahkan RUU TPKS dan RUU PPRT, Menghimbau pemerimtah melakjkan kontrol harga sembako, mewujudkan reforma agraria, Ratifikasi Kilk 190, dan Ruang politik setara bagi perempuan. TEMPO/ Cristian Hansen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Staf Presiden mengesahkan pembentukan Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT). Pengesahan ini, ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Kepala Staf Kepresidenan RI No 7/2022 tentang Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pembentukan gugus tugas untuk memperkuat konsolidasi dan sinkronisasi agenda, sehingga pengelolaan isu PPRT tidak terjebak pada sektoralisme/ego sektoral. Selain itu, juga untuk mendorong pembahasan RUU PPRT di DPR yang mandek selama hampir dua dekade.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Sudah waktunya bagi kita untuk menunjukkan keberpihakan dan perhatian agar isu ini dapat segera dikelola dengan baik. Apalagi, ada keterbatasan waktu karena berkejaran dengan isu-isu lain,” kata Moeldoko lewat keterangan tertulis, Selasa, 9 Agustus 2022.

Hari ini, Moeldoko memimpin Rapat Tingkat Menteri pengesahan dan penyusunan kerja gugus tugas percepatan RUU PPRT, di gedung Bina Graha Jakarta. Rapat Tingkat Menteri pengesahan dan penyusunan kerja gugus tugas percepatan RUU PPRT, dihadiri Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menko PMK Muhadjir Effendy, Wamenkumham Eddy Hiariej, perwakilan dari Kemensos, KemenPPA, Polri, dan Kejaksaan Agung. 

Pada kesempatan itu, Moeldoko menyebut, bahwa dinamika RUU PPRT kembali meningkat pada beberapa bulan terakhir. Hal itu ditunjukkan dengan semakin gencarnya gerakan masyarakat sipil yang menuntut percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, dan kembali masuknya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. 

“Ini membuka peluang untuk mendorong Bamus mengagendakan RUU PPRT di sidang paripurna untuk kemudian disahkan menjadi inisiatif DPR,” ujar dia. 

Moeldoko menekankan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Terlebih, jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta orang. Di mana, mereka rentan mengalami kekerasan fisik dan psikis, bahkan kekerasan seksual dan ekonomi. 

Gugus tugas percepatan RUU PPRT beranggotakan delapan kementerian/lembaga terkait. Di antaranya, Kantor Staf Presiden, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Dalam menjalankan tugasnya, gugus tugas akan fokus pada strategi politik, pengembangan substansi, serta pengelolaan diseminasi komunikasi publik dan diseminasi informasi, dengan kerangka waktu kerja hingga 31 Desember 2022. 

“Saya minta gugus tugas segera bekerja, untuk pemutakhiran dan pembahasan draf, penyusunan strategi komunikasi publik dan polisi, pengawalan pembahasan di DPR, dan menyusun kerangka waktu kerja bersama,” ujar Moeldoko.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus