Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut bahwa keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB DKI Jakarta telah melalui proses koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terima Kasih Pak Gubernur telah mengumumkan Pergub 88/2020. Pergub ini muncul karena perkembangan terkini terkait kasus Covid-19 di Jakarta. Ini telah melalui koordinasi dengan Satgas dan pemerintah pusat," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual dari Balai Kota DKI Jakarta pada Ahad, 13 September 2020.
Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020. PSBB pengetatan ini berarti kegiatan lebih dibatasi dibanding ketimbang saat PSBB transisi. PSBB ketat akan diterapkan selama dua pekan, pada 14-27 September 2020.
"Ini merupakan kelanjutan dari PSBB sebelumnya dengan harapan kasus Covid-19 lebih bisa terkendali. Ini bagian dari gas dan rem yang disebut oleh pemerintah," ujar Wiku.
DEWI NURITA