Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelum dipecat pada Rabu, 3 Juli 2024, sempat mengesahkan Peraturan KPU alias PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Beleid baru yang diteken pada Senin, 1 Juli ini mengakomodasi putusan Mahkamah Agung atau MA tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PKPU anyar itu disebut-sebut membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju di pemilihan gubernur atau Pilgub 2024. Kaesang, yang usianya baru genap 30 tahun pada Desember mendatang, sempat terhalang aturan sebelumnya. Regulasi lama mengharuskan kandidat berusia 30 tahun “saat mendaftar” pada Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan adanya PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI itu bisa melenggang tanpa aral di kontestasi pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Sebab, dalam beleid baru, aturan diubah menjadi kandidat minimal berusia 30 tahun “saat dilantik”. Bila Kaesang ikut Pilkada 2024 dan menang, ia telah genap 30 tahun saat pelantikan kepala daerah pada Januari 2025.
Seperti diketahui, aturan batas usia calon kepala daerah sebelumnya diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Batas usia tersebut dirumuskan kembali oleh Putusan MA Nomor 24 setelah sebelumnya digugat oleh Partai Garuda.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. MA mengabulkan gugatan Partai Garuda dan menyatakan pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai:
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih,” bunyi Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal Rabu, 29 Mei 2024 tersebut.
Perubahan norma tersebut kemudian diadopsi KPU dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Aturan batas usia calon kepala daerah terdahulu masih tercantum pada Pasal 14 ayat (2) huruf d. Regulasi ini masih menyebut bahwa batas minimal usai calon kepala daerah: yakni calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun, dan calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota adalah 25 tahun.
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” bunyi Pasal 14 ayat (2) huruf d tersebut.
Adapun aturan anyarnya terdapat pada pasal berikutnya, Pasal 15. Pasal ini memberikan penjelasan pada regulasi yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d. Para kandidat kepala daerah, baik di kancah provinsi, kabupaten, maupun kota, dibolehkan mendaftar meski usianya belum mencapai batas minimal yang ditentukan. Asalkan, usainya telah genap sesuai syarat saat hari pelantikan.
“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih,” bunyi Pasal 15 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diteken Hasyim Asy’ari tersebut.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | DANIEL A. FAJRI