Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, sebagaimana nilai-nilai yang ditanamkan oleh partai berlambang banteng moncong putih itu, kedisiplinan dan ketaatan pada hukum adalah hal yang tidak dapat ditawar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Maka, besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dalam pemanggilan esok hari, Hasto akan diperiksa penyidik KPK dengan status tersangka pada kasus dugaan suap komisioner KPU yang dilakukan politikus PDIP Harun Masiku, serta kasus dugaan perintangan penyidikan.
Semula, KPK mengagendakan pemanggilan Hasto sebagai tersangka pada Senin, 17 Februari 2025. Akan tetapi Hasto tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada Komisi antirasuah. Alasannya, hari itu, Hasto tengah mengajukan Kembali praperadilan.
"Kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya,” kata Ronny.
Ketidakhadiran Hasto, kemudian ditanggapi KPK dengan melayangkan surat pemanggilan kedua. Surat tersebut dilayangkan KPK sesaat menerima permohonan penundaan pemeriksaan dari Hasto.
“Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin lalu.
Tessa menyebut pemanggilan ulang Hasto itu berlangsung pada Kamis atau Jumat ini.
Menurut Tessa, proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Sehingga, penyidik menilai tidak ada alasan bagi Hasto untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dalam kasus suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.
Hasto dan Harun diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, calon anggota legislatif PDIP yang telah meninggal dunia, untuk menduduki kursi parlemen.
Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasto, Harun, Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani, telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.
Anastasya Lavenia berkontribusi dalam penulisan artikel ini.