Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - UKT digunakan pada pembayaran uang kuliah setiap semester di PTN Indonesia. Berdasarkan Permendikbud Republik Indonesia nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, UKT telah dikurangi dengan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) a yang berbunyi, “SSBOPT ditetapkan sebagai dasar: Kementerian mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
UKT diberlakukan bagi perguruan tinggi untuk meringankan beban mahasiswa dan orang tua. Sebab, besaran biaya UKT akan disesuaikan dengan pendapatan orang tua. Jika pendapatan orang tua mahasiswa relatif kecil, maka akan mendapatkan golongan UKT lebih kecil agar mampu menempuh pendidikan sampai lulus. Sebaliknya, jika orang tua mahasiswa memiliki penghasilan tinggi, akan mendapatkan golongan UKT yang tinggi.
Penerapan sistem UKT sesuai pendapatan orang tua mahasiswa bertujuan agar melakukan subsidi silang sesuai kondisi ekonomi masing-masing. UKT ditetapkan untuk memberikan dampak terhadap pemerataan dan keadilan seluruh mahasiswa. Akibatnya, setiap orang dengan latar belakang ekonomi berbeda dapat mengenyam pendidikan sampai bangku perguruan tinggi.
Besaran UKT
Mengacu bpk.go.id, berdasarkan Permendikbud nomor 25 tahun 2020, besaran UKT ditetapkan setelah berkonsultasi kepada menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas dan institut atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas. Besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana dari setiap jalur penerimaan mahasiswa yang terbagi dalam beberapa kelompok.
Kelompok besaran UKT di PTN paling sedikit terdiri atas dua kelompok, yaitu:
- kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi Rp500.000; dan
- kelompok II dengan besaran UKT paling rendah Rp501.000 dan paling tinggi Rp1.000.000 (1 juta).
Penetapan kelompok besaran UKT dari setiap jalur penerimaan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Pemimpin PTN dapat menurunkan atau menaikkan besaran UKT melalui penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa ketika terjadi beberapa kondisi berikut, yaitu:
- ketidaksesuaian data dengan fakta ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa atau
- perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Persentase yang dikenakan besaran UKT kelompok I dan kelompok II serta penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah berjumlah paling sedikit 20 persen dari total keseluruhan mahasiswa yang diterima di setiap PTN dan semua program studi.
Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester. Namun, jika sedang cuti kuliah atau menyelesaikan seluruh pembelajaran (masih belum lulus), mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT. Selain itu, penetapan UKT bagi mahasiswa tidak termasuk untuk membiayai beberapa komponen sebagai berikut, yaitu:
- biaya mahasiswa yang bersifat pribadi;
- biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN), magang, atau praktik kerja lapangan;
- biaya asrama mahasiswa; dan
- kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh mahasiswa.
RACHEL FARAHDIBA R | FANI RAMADHANI
Pilihan editor: UKT Prodi Kedokteran Mahal, Berikut Besaran UKT Secara Umum di 5 Kampus