Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Sesudah Statuta Baru Dicabut

Pengambilalihan Yayasan Universitas HKBP Nommensen & rektornya oleh pimpinan HKBP. Kas universitas kosong, karena uangnya dibagi-bagikan pada dosen & karyawan. Soal harta sebagai pangkal kericuhan.(pdk)

17 Maret 1979 | 00.00 WIB

Sesudah Statuta Baru Dicabut
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
DENGAN penjagaan ketat sepasukan polisi, 5 dan 6 Maret yang lalu, pucuk pimpinan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ds G.H.M. Siahaan mengambil alih Yayasan Universitas HKBP Nommensen dan jabatan rektor universitas tersebut, sekaligus menyerahkan kepada Dewan Pimpinan Yayasan dan pejabat rektor yang baru. Hal itu terpaksa dilakukan karena pimpinan Yayasan dan rektor lama tidak bersedia menghadiri upacara serah terima tersebut. Bahkan DP Yayasan dan rektor lama lewat kuasa mereka, Syarief Siregar SH, sempat memasang iklan di beberapa harian yang menghimbau Menteri P&K, Menhankam dan Kapolri dan menyatakan, pengambil-alihan DP Yayasan dan jabatan rektor tersebut melawan hukum. Alasannya: Statuta Baru (SB) telah dicabut Menteri P&K awal Pebruari yang lalu, maka universitas swasta di Medan itu belum lagi mempunyai statuta lagi. Dengan kata lain, universitas tersebut masih dalam sengketa. Ceritanya memang dimulai dari keputusan Muktamar Agung HKBP 28 Oktober sampai 4 Nopember 1978, yang memberhentikan DP Yayasan dan rektor lama universitas tersebut. DP Yayasan dan rektor lama menolak keputusan Muktamar Agung. Dengan berpegang pada SB, Dr. T.D. Pardede, rektor yang diberhentikan, mengatakan bahwa yan berhak memberhentikan rektor hanva DP Yayasan Universitas. Tapi, pada 3 Pebruari 1979 yang lalu, SB itu telah dicabut oleh Menteri P&K sendiri, setelah pertemuan dua hari antara pihak yang diberhentikan, pih.lk yang memberhentikan serta Menteri P&K. Mayjen A.E. Manihuruk, yang terpilih sebagai Ketua Yayasan Universita Nommensen yang baru pada sidan HKBP 13 Januari 1979, itu berpendapat SB itu bertentangan dengan Angaran Dasar HKBP. Antara lain karena dalam SB disebutkan Universitas Nommensen seolah-olah tidak mempunyai hubungan dengan HKBP. Atau menurut Daoed Joesoef, SB tidak didukung oleh ketiga unsur yang seharusnya mendukungnya: HKBP, Yayasan dan Universitas Nommensen (TEMPO, 3 Maret 1979) Sewenang-Wenang Tentu saja setelah SB dicabut, Yayasan Universitas itu berpegang pada AD tahun 1970 kembali. Dan setelah Menteri P&K memberikan greenlight penggantian DP Yayasan dan rektor seperti yang diputuskan Muktamar Agung HK BP, dilanjutkan oleh pucuk pimpinan HKBP dengan lebih pasti. Misalnya, pengangkatan 10 orang anggota pimpman Yayasan baru antara lain Ny. M. Panggabean. Pada 9 Desember 1978, pucuk pimpinan HKBP mengirim surat pada pimpinan Yayasan dan rektor lama guna bersiap-siap mengadakan serah terima jabatan. Setelah ada pencabutan SB, sekali lagi HKBP mengirim surat yang ishya lebih pasti: pimpinan yayasan dan rektor lama agar mempersiapkan serah tcrima jabatan pada 5 dan 6 Maret 1979. Pada 26 Pebruari pimpinan Yayasan dan rektor lama membalas surat HK :BP. Isinya menolak mengadakan serah terima jabatan. Ini yang mendorong pucuk pimpinan HKBP mengambil alih Yayasan Universitas dan jabatan rektor dari pimpinan Yayasan dan rektor lama. Ulah Dr. Pardede agaknya karena merasa diperlakukan "sewenang-wenang" oleh Muktamar Agung. Katanya pada T1M PO di Medan: "Untuk mengelola Nommensen saya sendiri sudah banyak habis. Dan uang itu harta pribadi saya." Banyak yang tidak mempercayai ucapan Pardede itu. Desas-desus yang berkecamuk justru menunjuk soal harta kekaaall sebagai pangkal kericuhan. Menurut Manga'raja Sinta Mardame Sinaga, hekas Bupati Tapanuli Utara yang diangkat menjadi Wakil Ketua DP Yayasan baru, "kas universitas kini sudah kosong. " Menghindar Konon kosongnya kas itu karena uangnya dibagi-bagikan pada dosen dan karyawan universitas tersebut. Apa benar? "Pembagian uang itu memang ada," kata OHS Purba MA.MSC, rektor baru Nommensen. "Tapi saya disuruh keluar ketika rapat pembagian uang sedang berlangsung," lanjut Purba yang waktu itu menjabat Purek III. Hingga dia tidak kebaghln uang. Cuma, kenapa dia disuruh keluar, dia sendiri tidak menyebutkan sebabnya. Ketua DP Yayasan baru, Manihuruk, juga membenarkan adanya pembagian harta kas itu. Beberapa staf pengajar telah mengakuinya. Tapl itu bukan pembagian cuma-cuma tapi merupakan pinjaman jangka panjang tanpa bunga. Dan kata Syarief Siregar si pengacara itu: "Uang itu merupakan pinjaman 20 tahun untuk biaya pembangunan rumah dosen-dosen Nommensen." Berapa jumlah yang dibagikan, belum ada kepastian. Ada yang menyebut Rp 160 juta, tapi ada pula yang menyebut hanya Rp 100 juta. Yang menyebut umlah yang lebih kecil itu punya alasan: karyawan dan dosen yang telah memiliki rumah tidak mendapat pinjaman. Pardede sendiri, yang awal Maret berada di Jakarta, ternyata menghindar j dari wartawan. Hingga berapa pastinya uang kas yang dikeluarkan, belum jelas. Bagaimana sikap mahasiswa Universitas Nommensen sendiri dalam kericuhan ini? Beberapa dari sekitar 2.500 mahasiswa memang memberikan reaksi. Mereka membuat selebaran, mengecam kedua belah pihak serta adanya "pembagian rejeki" antara staf pengajar. Untung, sebelum selebaran itu tersebar, yang berwajib telah menyitanya. Tugas pertama rektor baru OHS Purba (47 tahun), yang tahun lalu ditunjuk Pardede sendiri sebagai Purek III Universitas Nommensen, adalah untuk mengembalikan kehidupan kampus Nommensen seperti sedia kala. Ini tugas berat, sebab kecuali DP Yayasan dan rektor lama belum menerima semua keputusan HKBP, harus pula mengusut uang kas universitas yang amblas. "Kita akan mmta agar uang itu dikembalikan utuh. Itu saja," kata Sinaga, wakil ketua DP Yayasan yang baru itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus