Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif SETARA Institute, Haili Hasan berharap pemerintah daerah memberikan izin penggunaan fasilitas publik kepada Muhammadiyah untuk salat Idul Fitri. Ia menyebut pemerintah seharusnya memberikan fasilitas peribadatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"SETARA Institute secara khusus mengingatkan Wali Kota Sukabumi untuk berhati-hati mengambil kebijakan. Jika benar, persoalan ini sudah terselesaikan, maka ini akan menjadi teladan yang baik bagi kota-kota lainnya. Pemkot wajib memberikan fasilitasi peribadatan Idul Fitri versi Muhammadiyah." ujarnya saat dihubungi Tempo pada 18 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Haili menambahkan bahwa salat Idul Fitri merupakan hak konstitusional yang dijamin negara sebagaimana dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar. Sehingga negara wajib memfasilitasi seluruh kegiatan beragama termasuk salat Idul Fitri.
"SETARA Institute menegaskan bahwa ibadah salat Idul Fitri merupakan hak konstitusional warga negara atas kebebasan beragama/berkeyakinan, khususnya kebebasan beribadah yang dijamin oleh Konstitusi Negara," tambahnya.
SETARA juga mengingatkan kepada seluruh unsur Pemerintahan untuk menjadikan momentum penetapan Idul Fitri 1444H/tahun 2023 sebagai momentum untuk menjunjung kesetaraan dan toleransi.
"SETARA Institute mendorong seluruh unsur pemerintah dan organisasi keislaman serta seluruh elemen bangsa Indonesia, untuk menjadikan perbedaan penetapan waktu Hari Raya Idul Fitri 1444H/tahun 2023 sebagai momentum untuk meneguhkan toleransi dan perlakuan setara untuk seluruh warga negara." ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, membantah pemberitaan yang menyebutkan pihaknya menolak permintaan Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi menggunakan Lapang Merdeka untuk pelaksanaan Salat Id. Fahmi mengkalim hal itu hanya kesalahpahaman.
"Tak ada larangan atau penolakan penggunaan Lapang Merdeka untuk Salat Id. Kami hanya mengatakan melalui surat balasan bahwa pelaksanaan Salat Id akan dilakukan oleh pemerintah daerah," ujar Fahmi kepada wartawan di Sukabumi, Senin 17 April 2023.
Menurut Fahmi, pihaknya sudah bertemu dengan PDM Kota Sukabumi dan sepakat untuk saling mendukung kegiatan pelaksanaan Salat Id.
Sebelumnya, Fahmi menyebutkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk menutup beberapa ruas jalan yang akan digunakan Salat Id Muhammadiyah.
"Namun, kami juga tetap mendukung dan mempersilakan kalau Muhammadiyah mau menggunakan Lapang Merdeka untuk Salat Id," kata Fahmi.
Fahmi menegaskan bahwa pemberitaan yang ramai soal Wali Kota Sukabumi mengeluarkan larangan warga Muhammadiyah melaksanakan Salat Id di Lapang Merdeka terlalu mengada-ada.
"Sebab larangan atau penolakan itu tak ada. Bahkan kami sudah melalukan komunikasi dengan pihak Muhammadiyah," tutur Fahmi.
Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi, Ade Rahmatullah, menegaskan bahwa tidak ada masalah antara organisasi yang dipimpinnya dengan Wali Kota Sukabumi soal pelaksanaan Salat Id. Menurut Ade, selain Lapang Merdeka, pihak Muhammadiyah menyiapkan alternatif beberapa lokasi untuk pelaksanaan Salat Id.
"Selain Lapang Merdeka, kami juga menyiapkan di sekitar Jalan Syamsudin dan kampus Universitas Muhammadiyah Sukabumi," kata Ade.
Ade juga menampik adanya penolakan dari Wali Kota Sukabumi soal permintaan izin penggunaan Lapang Merdeka. "Kami tak pernah menerima pernyataan penolakan dari Pak Wali Kota (Sukabumi) sebagaimana yang ramai dalam pemberitaan. Itu hanya salah komunikasi saja," ujar Ade.
Pilihan Editor: Menag Yaqut dan Mahfud MD Imbau Pemda Akomodir Fasilitas Publik untuk Salat Idul Fitri