Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Setelah mereka tidak lagi di atas

Hal ihwal fasilitas pensiun presiden dan wakil presiden ri. dan itu diatur dalam uu nomor 7 tahun 1978. untuk pensiunan menteri telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 50/1980.

2 April 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PRESIDEN Soeharto tampak banyak melempar senyum. Hari itu, Kamis pekan lalu, bertempat di kediamannya di Jalan Cendana, Jakarta Pusat, Kepala Negara menerima sebuah amplop dari Ida Bagus Putu Sarga, Direktur Utama PT Taspen. Amplop itu dibuka Pak Harto. Isinya uang kontan sejumlah Rp 8.739.200,00. Itulah uang santunan tabungan hari tua (THT), sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan presiden, Maret 1983 sampai dengan Maret 1988. Seperti dikatakan oleh Putu Sarga, santunan itu diberikan kepada presiden, wakil presiden, para pejabat negara lainnya, pegawai negeri sipil dan anggota DPR, pada saat mereka memasuki masa pensiun atau masa jabatannya berakhir. Untuk presiden, wakil presiden, para menteri, atau para anggota DPR, THT diberikan sekalipun yang bersangkutan masih terpilih untuk masa jabatan berikutnya. Presiden Soeharto sudah menerima THT tiga kali. Yang pertama, untuk masa jabatan 1973-1978, sebesar Rp 1.569.600,00, lalu Rp 5.328.000,00 untuk masa jabatan 1978 - 1983. Jumlah yang diterima berubah-ubah, sesuai dengan besarnya gaji yang diterima setiap bulan karena sebetulnya uang itu dikumpulkan dari pemotongan gaji yang bersangkutan sebesar 3,25% setiap bulan, selama masa jabatan tadi. Karena berbedanya besar gaji, THT yang diterima bekas Wakil Presiden Umar Wirahadikusumah lebih kecil, cuma Rp 5.826.100,00. Jumlah itulah yang diberikan Ida Bagus Putu Sarga Jumat dua pekan lalu, di rumah bekas wapres itu di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat. Tapi selain THT, Umar Wirahadikusumah akan menerima pula uang pensiun, rumah, mobil, dan berbagai hsilitas lainnya, yang tidak diterima oleh Pak Harto. Umar berhak akan berbagai fasilitas itu, sebab dia tak terpilih lagi sebagai wapres untuk masa tugas lima tahun mendatang. Menurut UU nomor 7 tahun 1978 tentang hak keuangan/administratif presiden dan wakil presiden, pensiun (pokok) presiden dan wapres diberikan oleh negara sebesar 100% dari gaji pokoknya yang terakhir (pasal 6). Berapa besar uang pensiun eks Wapres Umar Wirahadikusumah? "Wah, kalau itu sungguh kami tak tahu," kata A. Hamid Saleh Attamimi, wakil sekretaris kabinet, kepada TEMPO. Hanya saja, di dalam pasal 2 undang-undang tadi ditetapkan bahwa gaji pokok presiden besarnya enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres. Gaji pokok wapres, lebih kecil sedikit, cuma empat kalinya. Pasal 2 peraturan pemerintah (PP) nomor 9/1985 menyebutkan bahwa gaji pokok seorang menteri negara adalah Rp 550.000,00/sebulan. Bila inilah gaji pokok tertinggi pejabat pemerintah di luar presiden dan wapres, maka penslun yang diterima Umar Wirahadikusumah adalah Rp 2,2 juta/sebulan. Namun, harap diketahui, jumlah itu baru merupakan pensiun pokok. Undang-undang tadi menyebutkan bahwa seorang pensiunan wapres masih menerima tunjangan rumah tangga, seperti pembayaran rekening air, listrik, telepon, serta tunjangan kesehatan untuk sang eks wapres dan keluarganya (pasal 7). Malah menurut pasal 8, negara memberikan pula sebuah rumah yang layak berikut perlengkapannya, serta sebuah mobil berikut sopir yang digaji negara. Berapa nilai rumah itu? "Dasarnya adalah rumah yang layak, jadi sulit mengukurnya secara pasti," kata Attamimi. Hanya saja, sebuah sumber menyebutkan, menurut rencana rumah dinas yang ditempati eks Wapres di kawasan elite Menteng sekarang itulah yang akan diberikan pemerintah kepada Umar Wirahadikusumah. Bekas wapres itu akan mendapat pula sekretaris yang digaji oleh negara. "Walaupun sudah pensiun, perlakuan protokol terhadap seorang wapres lebih tinggi dari seorang menteri. Sebab, seorang bekas wapres adalah tokoh yang dihormati masyarakat dan masih akan menghadiri banyak undangan atau menerima banyak tamu," katapejabat Sekkab tadi. Bisa dilihat, sampai sekarang rumah keluarga Umar Wirahadikusumah tetap mendapat pengawalan sekalipun jumlah pengawal tak lagi sebanyak dulu. Beberapa bekas wapres juga memperoleh perlakuan yang sama. Keluarga Almarhum Bung Hatta, misalnya, menerima sebuah rumah di kawasan Kuningan. Untuk Sultan Hamengku Buwono IX disediakan sebuah kantor di Jalan Prapatan, yang masih dipakainya hingga kini. Sedang Almarhum Adam Malik memperoleh rumah di Jalan Diponegoro yang pernah ditempatinya, dan kini oleh keluarganya di jadikan Museum Adam Malik. Bagaimana nasib 17 menteri Kabinet Pembangunan IV yang tak lagi duduk dalam kabinet sekarang ? Menurut peraturan pemerintah nomor 50/1980, pensiunan menteri hanya menerima uang pensiun. Tak ada fasilitas lainnya seperti halnya pensiunan wapres tadi. Uang pensiun itu pun besarnya cuma berkisar dari 6% sampai 75, dari gaji pokok yang Rp 550.000,00 tadi. Besar kecil persentase didasarkan pada lamanya sang pensiunan memegang Jabatan menteri, dan sebagai patokan, setiap satu bulan masa jabatan sama dengan satu persen dari gaji pokok tadi. Tapi karena besarnya uang pensiun minimal 6%, maka seorang pensiunan menteri menerima paling sedikit Rp 33.000,00/bulan, meskipun, misalnya, yang bersangkutan menjabat menjadi menteri cuma satu bulan. Kebetulan, tak satu pun di antara 17 menteri yang sekarang pensiun itu yang akan menerima Rp 33.000,00/bulan karena paling sedikit mereka sudah menjabat menteri selama lima tahun. Malah banyak diantaranya sudah menjabat dua periode alias 10 tahun, seperti Abdul Gafur, Martono, dan Roesmin Noerjadin. Tapi karena maksimal uang pensiun itu cuma 75% dari gaji pokok, mereka akan menerima hanya Rp 412.500,00/bulan. Cukup lumayan. Dan bila kelak sang bekas menteri meninggal, istri atau anaknya setiap bulan masih tetap akan menerima separuh dari jumlah uang pensiun itu. Itu akan tetap menjadi haknya, sampai sang janda bekas menteri itu meninggal dunia, atau kawin lagi. Tak cuma pensiun menteri yang akan mereka peroleh. Kalau sebelumnya mereka pernah menjadi anggota DPR seperti Abdul Gafur dan Martono mereka juga akan menerima pensiun dari DPR. Tambah lumayan, 'kan ? Amran Nasution, Moebanoe Moera

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus