Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SINYAL positif ditangkap Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dari pertemuan dengan sejumlah anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Klub Bimasena Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Ahad dua pekan lalu. "Mereka tak ada masalah dengan saya," katanya kepada Tempo, Jumat pekan lalu.
Lewat surat tertanggal 18 Februari lalu, Presiden Joko Widodo meminta DPR menyetujui pelantikan Badrodin menjadi Kepala Polri. Surat yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR setelah reses pada Senin pekan lalu itu sekaligus mencabut pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Perjamuan selama sekitar dua jam sejak pukul 20.00 itu dihadiri antara lain oleh Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar, Trimedya Panjaitan dan Herman Hery (PDI Perjuangan), Abubakar Al-Habsy (Partai Keadilan Sejahtera), Wenny Warouw (Partai Gerakan Indonesia Raya), serta Bacharudin Nasori (Partai Kebangkitan Bangsa). Datang pula beberapa petinggi PDI Perjuangan dan PKB.
Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum dari Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, Badrodin melancarkan lobi karena pembatalan pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri pada Januari lalu memunculkan resistansi di DPR. Ketika itu, semua fraksi di DPR, kecuali Partai Demokrat, menyetujui pelantikan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri yang telah lulus uji kelayakan dan kepatutan tersebut.
Dia mengatakan Badrodin tak percaya diri karena masalah Budi. Apalagi mereka mempersoalkan surat pencalonan Badrodin yang masih menyebutkan status tersangka Budi sebagai alasan tidak jadi dilantik.
Ketua Komisi Hukum Aziz Syamsuddin mengakui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu kontroversial. Namun hakim memutuskan penetapan Budi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
Badrodin menghadapi "lapangan becek" di Senayan. Tuduhan pemerintah mengintervensi kisruh Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan ikut menjadi pengganjal. "Hubungan saya dengan Budi Gunawan juga dipertanyakan," ujar lulusan terbaik Akabri Kepolisian 1982 ini.
Untuk membuktikan hubungan baik dengan Budi, dia mengajak adik kelasnya itu ke Bimasena. "Kalau hanya bicara, tak dipercaya," katanya. Menurut Badrodin, Budi di depan para anggota Komisi Hukum menyatakan dukungan terhadap pencalonan dirinya. Eggi Sudjana, kuasa hukum Budi, mengaku tidak tahu soal dukungan itu.
Dalam pertemuan tersebut, muncul usul agar Badrodin menjadikan Budi sebagai Wakil Kepala Polri. Menurut dia, usul itu belum menjadi sikap resmi partai politik. "Tapi itu terserah Presiden," katanya.
Sebagai pengusung utama, PDI Perjuangan memang sangat menginginkan Budi diplot sebagai Wakil Kepala Polri. Sebab, menurut Ketua PDI Perjuangan Bambang Wuryanto, Budi bisa menjadi Kapolri menggantikan Badrodin, yang akan pensiun sekitar 16 bulan lagi.
Meski tuntas di Dharmawangsa, protes pembatalan pelantikan Budi tetap bergema di Rapat Paripurna DPR pada Senin keesokan harinya. Pemimpin DPR didesak segera menyurati Presiden agar merevisi surat. Ketua Fraksi NasDem DPR Victor Laiskodat mengatakan permintaan itu tidak terlalu bermasalah. "Diperdalam saja guna menghindari perdebatan di publik dan perbaikan institusi Polri," katanya.
Sampai Jumat pekan lalu, tuntutan itu belum direspons. Berdasarkan Undang-Undang Kepolisian, DPR diberi waktu 20 hari untuk membahas calon Kapolri. Ketika tenggat 17 April nanti lewat, Presiden bisa melantik pejabat baru.
Menurut Desmond, Badrodin juga bisa batal dilantik karena kasus rekening gendut. Nama Badrodin muncul dalam deretan perwira polisi pemilik rekening gendut yang mencurigakan pada 2010. Namun Badrodin berkali-kali menyangkal ada transaksi mencurigakan di rekeningnya.
Kepala Staf Presiden Luhut Binsar Panjaitan memastikan pencalonan Badrodin mulus. "Cuma PDI Perjuangan yang keberatan," katanya.
Jobpie Sugiharto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo