Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Sidak Minyakita di Pasar Sukatani, Wakil Wali Kota Depok Masih Temukan Kecurangan

Fakta ketiga yang ditemukan, kata Chandra, ternyata MinyaKita semuanya di jual di batas HET atau di harga Rp18 ribu-Rp19 ribu

13 Maret 2025 | 11.55 WIB

Pemeriksaan takaran isi Minyakita ketika sidak di PT Binamas Karya Fausta, Cilincing, Jakarta, 12 Maret 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
Perbesar
Pemeriksaan takaran isi Minyakita ketika sidak di PT Binamas Karya Fausta, Cilincing, Jakarta, 12 Maret 2025. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Di Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, masih ditemukan MinyaKita yang tidak sesuai takaran, penjualan melebihi harga eceran tertinggi (HET), hingga palsu. Hal tersebut terungkap saat inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah bersama Kapolres, Dandim, hingga UPT Metrologi Depok, Kamis, 13 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Chandra mengatakan sidak dilakukan karena adanya keresahan masyarakat dan polemik MinyaKita yang tidak sesuai takaran seharusnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dari sidak tadi yang sudah kami lakukan, di sini kami juga tadi membawa UPT metrologi untuk melakukan pengukuran. Kemudian kami beli beberapa sampel MinyaKita di sini dari pedagang, ternyata kami menemukan ada dua MinyaKita dari dua produsen yang berbeda itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, " Kata Chandra.

Chandra menguraikan temuan yang dimaksud, yakni produk pertama tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi. "Di situ tidak dicantumkan ukurannya atau volumenya," tutur Chandra. 

Kedua, kata Chandra, saat mengukur langsung di lokasi, dari dua sampel berbeda yang diukur ternyata takarannya tidak sampai 1 liter, yakni 700 mililiter (mL) dan 800 mL.

"Ini ada 2 produsen yang berbeda, yang kami lihat PT-nya itu berlokasi, yang satu di Tangerang, yang satu di Bekasi tadi ya," ujar Chandra.

Fakta ketiga yang ditemukan, kata Chandra, ternyata MinyaKita semuanya di jual di batas HET atau di harga Rp18 ribu-Rp19 ribu, padahal tertera hanya Rp15.700 per liter.

"Ini juga menjadi perhatian serius dari kami untuk mungkin mulai hari ini kami akan melakukan operasi pasar, koordinasi dengan kepala UPT pasar yang ada untuk memastikan harga MinyaKita ini harus dijual sesuai dengan HET," ujar Chandra.

Selain itu, Chandra menambahkan, berdasarkan informasi dari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, izin BPOM di dalam minyak botolan tadi diduga kuat palsu.

"Dan mungkin bukan cuma di Pasar Sukatani ini, bisa jadi di pasar-pasar lain di Kota Depok. Maka setelah ini kami akan langsung berkoordinasi dengan seluruh kepala pasar, kepala UPT di Kota Depok," ujar Chandra.

Temuan tersebut, kata Chandra, akan ditindaklanjuti Kapolres dan barang bukti langsung diamankan tim Polres Metro Depok.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Abdul Waras menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur.

"Kemarin dari Bareskrim yang menindaklanjuti. Ini temuan dari tadi yang dilakukan oleh Pak Wakil, takarannya nanti tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada, " kata Abdul.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus