Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang akhir beragendakan pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU kepala daerah terhadap 40 perkara pada hari ini. Sidang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 10.00 WIB sudah ada lima perkara yang dibacakan oleh MK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari lima perkara yang diputus oleh MK tersebut, tiga gugatan diterima sementara dua gugatan lainnya ditolak oleh MK. Tiga gugatan yang dikabulkan tersebut kesemuanya merupakan perkara sengketa pemilihan bupati atau pilbup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perkara yang pertama yang dikabulkan MK adalah sengketa pilbup Pasaman dengan nomor perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam perkara itu, MK mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman karena syarat pencalonannya dinyatakan tidak sah. MK juga membatalkan hasil kemenangan Anggit.
“Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membaca amar putusan tersebut pada Senin, 24 Februari 2025.
MK kembali mengabulkan perkara nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa pilbup Mahakam Ulu. Dalam perkara tersebut, hakim MK menilai telah terjadi pelanggaran selama pelaksanaan pilbup Mahakam Ulu dalam bentuk kontrak politik antara pasangan calon (paslon) nomor urut tiga dengan setiap Ketua RT di Mahakam Ulu.
“Unsur masif dari pelaggaran ini telah terpenuhi,” kata hakim MK Saldi Isra di hadapan peserta sidang. Selanjutnya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon tersebut dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan paslon tersebut.
MK juga mengabulkan gugatan sengketa pilbup Boven Digoel. Dalam perkara nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, MK menemukan fakta bahwa syarat pencalonan dari bupati terpilih Boven Digoel ternyata tidak sah. Oleh karena itu MK memutuskan untuk mendiskualifikasi bupati terpilih tersebut dan membatalkan kemenangannya.
Sama dengan beberapa perkara sebelumnya, MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Boven Digoel tanpa melibatkan pihak yang telah didiskualifikasi. “Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari,” kata Suhartoyo kala itu.
Diketahui ada 40 perkara yang akan dibacakan putusan akhirnya pada hari ini. 40 perkara tersebut mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup). Beberapa di antaranya adalah sengketa pilgub Papua serta pilwalkot Banjarbaru.
Pilihan Editor:Istana Sebut Ormas Agama akan Menjadi Penasihat Danantara