Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Simak, Ini Syarat Umrah Terbaru bagi Jemaah Asal Indonesia

Arab Saudi kembali mengizinkan jemaah asal Indonesia untuk menunaikan umrah setelah ditutup karena pandemi. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi.

22 Oktober 2021 | 18.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta melalui nota diplomatik mengabarkan kepada Kementerian Luar Negeri RI bahwa pemerintah Arab Saudi kembali mengizinkan jemaah umrah asal Indonesia untuk menunaikan umrah setelah ditutup karena pencegahan pandemi COVID-19 pada Jumat, 8 Oktober 2021 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi nota diplomatik tersebut, Menlu RI Retno Marsudi mengatakan saat ini komite khusus di Kerajaan Saudi Arabia memang tengah berusaha mengurangi segala hambatan yang menghalangi kemungkinan jemaah umrah Indonesia untuk tidak dapat melakukan ibadah umrah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh jemaah umrah asal Indonesia berdasarkan nota diplomatik yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi:

1. Jemaah penerima vaksinasi Sinovac juga dibolehkan umrah

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan jemaah umrah Indonesia bisa menjalankan umrah meski menggunakan vaksin Sinovac. "Sampai sekarang memang Sinovac bisa dipakai, tapi harus ada karantina. Jadi karantina lima hari kemudian bisa melakukan ibadah (umrah)," kata Budi.

2. Karantina selama lima hari

Nota diplomatik menyebutkan bahwa masa periode karantina dipertimbangkan akan ditetapkan selama lima hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi syarat standar kesehatan. “Nota diplomatik juga menyebutkan, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan,” kata Retno.

3. Hanya jemaah yang sudah vaksin dua dosis yang diizinkan

Saudi Gazette melaporkan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan hanya jemaah yang divaksinasi lengkap dengan dua dosis vaksin Covid-19, yang diizinkan untuk mengajukan izin umrah dan salat di Masjidil Haram di Mekah mulai Minggu, 10 Oktober 2021. Syarat tersebut juga berlaku untuk permohonan izin mengunjungi Rawdah Syarif dan makam Nabi Muhammad di Masjid Nabawi di Madinah.

Selain syarat terbaru yang telah disebutkan di atas, Pemerintah Arab Saudi tetap memberlakukan persyaratan lain di antaranya usia jemaah yang boleh umrah adalah 18 tahun sampai 60 tahun. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid, berdasarkan ketentuan Kemenkes RI. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang ditimbulkan akibat Covid-19.

Selain itu jemaah juga harus bebas Covid-19, dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus