Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) telah menetapkan besaran uang kuliah tunggal alias UKT dan iuran pengembangan institusi atau IPI. Besaran UKT dan IPI itu masuk sebagai komponen biaya pendidikan tahun ajaran 2024/2025 melalui surat keputusan rektor yang akhirnya dirilis pada Selasa, 7 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia mengimbau kepada mahasiswa, khususnya mahasiswa baru agar tidak khawatir dengan perubahan sistem BOP tahun ini. Adapun tahun ini, kelompok UKT untuk mahasiswa program sarjana dan pendidikan vokasi yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), dan mandiri (SIMAK, PPKB, dan Prestasi) disatukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai informsi, pada tahun sebelumnya, UI menetapkan 11 kelompok UKT yang berbeda di setiap rumpunnya yaitu sosial humaniora atau Soshum dan Sain Teknologi (Saintek). Sementara pada tahun ini, UI hanya menetapkan maksimal 5 kelompok UKT dan 4 kelompok IPI yang berbeda setiap program studinya.
Menanggapi hal tersebut, Amelita mengatakan bahwa kampus masih mempunyai mekanisme bagi mahasiswa untuk menyampaikan keberatan. Baik dari orang tua maupun penanggung biaya kuliah. "Nanti akan diverifikasi lagi oleh tim yang melihat semua apa yang disampaikan pada preregistrasi itu. Jadi jangan khawatir," kata Amelita ketika dihubungi Senin malam, 6 Mei 2024.
Ketika membuka melalui laman ukt.ui.ac.id, lanjut Amelita, terdapat kolom di mana mahasiswa boleh menyampaikan keberatan-keberatannya. Ada ruang dialog dengan pihak kampus seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Jadi jangan khawatir kalau ada bukti atau mahasiswa bisa menjelaskan tentang apa yang menjadi kendalanya, kami akan membantu untuk misalnya menurunkan (UKT/IPI) sesuai dengan apa yang diminta," tuturnya.
Dikutip dari laman ui.ac.id, besaran biaya operasional pendidikan atau BOP UI merujuk peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Adapun regulasi yang dirujuk dalam penetapan UKT sebagai berikut:
1. Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Aturan biaya kuliah tahun ini dibedakan dalam dua kelompok, yakni Sarjana Reguler dan Vokasi, serta Sarjana Kelas Internasional atau KKI. Untuk melihat SK selengkapnya bisa diakses melalui https://www.ui.ac.id/skbp2024/.