Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baru setengah bulan terbentuk, Satuan Tugas sudah menetapkan empat tersangka dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Keempatnya adalah anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto; anggota Komite Eksekutif PSSI, Johar Ling En; mantan anggota Komisi Wasit PSSI, Priyanto; serta anak Priyanto, Anik Yuni Artikasari.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan para tersangka diduga terlibat pengaturan laga di Liga 3. Liga ini bergulir sejak 2014 dan sebelumnya dikenal dengan nama Liga Nusantara. Liga 3 terdiri atas tiga tahap kompetisi, yaitu tingkat provinsi, regional, dan nasional.
Sejak terbentuk pada 21 Desember lalu, Satuan Tugas telah menyidik 50 dari total 267 laporan yang diterima terkait dengan pengaturan laga di Liga 3, Liga 2, Liga 1, dan kompetisi internasional. Sampai pekan lalu, Satuan Tugas telah memeriksa 12 saksi, di antaranya Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria dan Direktur PT Liga Indonesia Baru, Risha Adi Wijaya. “Liga 3 menjadi pintu untuk membongkar seluruh jaringan mafia ini,” ujar Dedi, pekan lalu.
Pengaturan laga di Liga 3 ini pertama kali dilaporkan seorang manajer klub sepak bola di Jawa Tengah berinisial LI. Ia juga menerima tawaran agar timnya lolos tingkat provinsi dengan membayar Rp 175 juta. Agar timnya bisa lolos ke Liga 2, LI diminta membayar Rp 50 juta. “Uang lalu dikirim ke rekening, tapi tidak terjadi seperti yang dijanjikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, yang juga anggota Satuan Tugas.
Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi mendukung langkah Polri mengusut skandal pengaturan skor pertandingan itu. “Begitu sulit mengungkapnya dan baru sekarang terlaksana,” ujar Gubernur Sumatera Utara ini, Kamis pekan lalu.
Gaduh Hoaks Surat Suara
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menelusuri kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang tujuh kontainer surat suara pemilihan umum yang tercoblos. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto akan memanggil semua saksi yang terlibat dalam kasus tersebut. “Semua pihak yang berkaitan pasti akan diproses, siapa pun dia,” ucap Arief di kantornya, Kamis pekan lalu.
Informasi tentang tujuh kontainer surat suara yang tercoblos itu viral di media sosial. Kontainer itu dikabarkan datang dari Cina dan berisi 10 juta surat suara yang tercoblos pada pasangan nomor 01, yakni Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Kabar itu disebarkan politikus Partai Demokrat, Andi Arief.
Dalam akun Twitternya, @AndiArief_, dia menulis, “Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya, karena ini kabar sudah beredar.” Belakangan, Andi menghapus cuitannya. Andi mengatakan cuitannya itu imbauan untuk mengecek informasi tersebut. Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Viryan Aziz, meminta kepolisian menelusuri semua akun penyebar informasi tentang kabar tersebut.
Vonis Pertama Korupsi Korporasi
PT Duta Graha Indah atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring divonis membayar denda Rp 700 juta. Perusahaan yang dikendalikan bekas bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, itu juga dipidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 85,4 miliar.
Majelis hakim juga mencabut hak perusahaan itu mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. “Menyatakan terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah saat membaca amar putusan di Pengadilan Korupsi Jakarta, Kamis malam pekan lalu.
Vonis ini menandai PT Nusa Konstruksi sebagai korporasi pertama yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi. PT Nusa dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009-2010. PT Nusa menerima putusan hakim tersebut. “Kami siap melaksanakan dan akan membayar secepatnya,” ujar Direktur Utama PT Nusa Djoko Eko Suprastowo.
Petugas gabungan membuat aliran air di lokasi tanah longsor di kampung Cimapag, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Bencana Longsor di Sukabumi
Bencana tanah longsor terjadi di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Sukabumi, pada Ahad sore pekan lalu. Sampai akhir pekan lalu, akibat bencana ini, sedikitnya 15 orang meninggal dan 20 orang belum ditemukan.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan pencarian korban mengalami kendala berupa kurangnya alat berat dan turunnya hujan terus-menerus. “Masih ada ancaman longsor susulan karena intensitas hujan tinggi,” ujar Sutopo. Tim gabungan dari Tentara Nasional Indonesia, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Kantor SAR Bandung telah mengerahkan tiga alat berat serta sejumlah ambulans.
Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Kasbani, mengatakan Kecamatan Cisolok memang masuk zona merah rawan bencana tanah longsor. Dalam Peta Potensi Terjadi Gerakan Tanah Kabupaten Sukabumi Desember 2018 keluaran Pusat Vulkanologi, Desa Sirnaresmi sebagian besar masuk zona kerentanan gerakan tanah menengah hingga tinggi.
BPJS Putus Kontrak Rumah Sakit
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghentikan kerja sama dengan sejumlah rumah sakit di pelbagai wilayah. Akibatnya, rumah-rumah sakit tersebut tak menerima lagi pasien dengan jaminan BPJS.
Menurut Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, kerja sama berakhir lantaran rumah-rumah sakit tersebut tak memiliki atau belum memperbarui akreditasi. “Akreditasi itu syarat wajib dan sudah berjalan sejak tiga tahun lalu,” ujarnya, Kamis pekan lalu.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jawa Timur Handaryo mengungkapkan, hingga Desember lalu, di wilayah itu ada 36 rumah sakit yang belum selesai mengurus akreditasi atau masa akreditasinya habis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo