Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Gibran Rakabuming Raka dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo pada akhir Juli atau awal Agustus 2024 sebelum dilantik menjadi Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024. Lantas, siapa yang akan menggantikan jabatan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono mengatakan, berdasarkan aturannya, jika Gibran mengundurkan diri harus mengirimkan surat kepada DPRD Kota Solo. Setelah itu, ada proses izin ke Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan SK Mendagri itu, DPRD Solo akan menggelar rapat paripurna mengumumkan surat pengunduran diri Wali Kota Solo, Gibran.
“Kalau sudah turun (SK Mendagri) nanti ke Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa ditunjuk menjadi Plt (Pelaksana Tugas) Wali Kota Solo,” kata Budi saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024.
Ketika ditanya soal proses pengunduran diri, Budi menjawab sesuai ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kemendagri waktunya 20 hari. Artinya, dengan waktu itu setelah surat dikirimkan ke Mendagri akan turun SK.
“Jadi belum (Gibran belum mengajukan pengunduran diri secara resmi). Dalam hal ini tidak ada aturan harus mundur berapa hari sebelum pelantikan. Sampai hari H dilantik Wapres masih boleh (wali kota). Tapi setelah dilantik wapres otomatis jabatan sebagai walkot Solo, gugur,” tutur dia.
Hal senada disampaikan Sekretaris DPRD Kota Solo Kinkin Sultanul Hakim. Saat ditemui secara terpisah, Kinkin mengatakan, sejauh ini DPRD menunggu surat resmi Surat Keputusan (SK) pemberhentian Wali Kota Solo dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Jika SK sudah ada, pastinya akan dibarengi Plt Walkot Solo Teguh Prakosa. Intinya kita menunggu prosedur tersebut,” kata Kinkin.
Dia mengatakan, untuk posisi Wali Kota Solo dipastikan dikosongkan karena sisa waktu ke akhir masa jabatan kurang dari 180 hari. DPRD Solo menjadwalkan Rapat Paripurna DPRD Solo jika sudah menerima surat resmi mundurnya Gibran.
Disinggung soal Rapat Paripurna DPRD Solo dengan agenda penyampaian pengunduran diri Wali Kota, ia menyebut sekitar 22-23 Juli 2024.
“Kami masih menunggu SK resmi mundurnya beliau (Gibran) baru diproses DPRD Solo,” kata Kinkin.
Kabar Gibran mengundurkan diri
Budi menjelaskan, Pemerintah Kota Solo sejauh ini baru sebatas berkonsultasi kepada Kemendagri terkait mundurnya Gibran sebagai Wali Kota Solo. Konsultasi itu dilakukan pihaknya pada Jumat, 12 Juli 2024.
“Saya belum tahu, beliau (Gibran) mau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu. Saya hanya diminta konsultasi terkait mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri Jumat kemarin,” ujar Budi.
Budi menambahkan, saat konsultasi tersebut bertemu dengan Plt Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri. Setelah konsultasi, katanya, belum ada arahan lagi dari Wali Kota Solo.
“Belum ada arahan beliau (Gibran) lagi. Hasil konsultasi sudah saya laporkan ke Pak Wali Kota secara lisan. Sudah diberi informasi Kemendagri, saya catat, kita laporkan Pak Wali. Yang jelas belum ada resmi (mundur), nanti beliau yang berikan keterangan jika mundur,” kata dia.
Adapun Gibran tidak menjawab secara gamblang ketika dikonfirmasi ihwal pengunduran dirinya. Ia hanya menjawab agar awak media untuk menunggu.
“Nanti saja, ya nanti lihat saja (kabar mundur sebagai Wali Kota Solo di akhir Juli 2024),” kata Gibran saat ditemui wartawan di Kabupaten Sukoharjo, selepas menghadiri Peringatan HUT Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Senin pagi, 15 Juli 2024.
Ditanya pertimbangan mundur lebih cepat, Gibran kembali menegaskan agar menanti saja soal itu. “Nanti saja ya, soal itu ya,” katanya.