Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mendorong program dan akan memudahkan regulasi wakaf dengan uang. Program ini tak terlepas dari kian sulitnya program wakaf dengan tanah sekarang ini. Namun, Fachrul mengatakan regulasi untuk program wakaf uang ini masih sulit. Sebagai contoh, orang harus membuat akta dan menunjuk nadzir terlebih dulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita akan sama-sama tata, bagaimana kita buat lebih sederhana sehingga orang pakai ponsel saja bisa tiap hari ngirim wakaf," kata Fachrul dalam pidatonya saat membuka Rakernas Bimas Islam di kantor Kemenag, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fachrul mengaku sudah bertemu dengan Kepala Badan Pelaksana Wakaf Indonesia Muhammad Nuh. Menurut Fachrul, Nuh menyarankan agar ada tema khusus untuk menggalakkan program wakaf uang ini.
Nuh mengusulkan, dulu orang bilang harta tak bisa dibawa mati. Isu ini yang diusulkan untuk diangkat sebagai tema. ”Harta bisa dibawa mati melalui wakaf." Menurut Menteri, usul itu bagus.
Fachrul mengatakan pengelolaan wakaf dan zakat dalam 20 tahun ini sudah berkembang kendati nominal yang terkumpul belum berbanding lurus dengan partisipasi muzzaki atau orang yang mengeluarkan zakat. Keduanya juga belum dinilai optimal untuk menuntaskan kemiskinan.
Fachrul menyebut bahwa di negara-negara Islam, seperti Uni Emirat Arab, wakaf menjadi sumber devisa yang cukup besar. Di sana bahkan ada Menteri Haji dan Wakaf.
Mantan Wakil Panglima TNI ini meminta dukungan Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat untuk penyederhanaan regulasi. Dia secara khusus menyampaikan permintaan itu kepada Ketua Komisi Agama DPR Yandri Susanto yang hadir di acara itu. "Mohon dukungan pak ketua Komisi delapan.”
Ia berharap wakaf dipermudah tanpa akta wakaf dan tanpa menunjuk nadzir. “Mau wakaf lima juta hari ini, atau lima ribu, kapan saja, bisa pakai ponsel. Kita akan buat aturannya lebih sederhana," ujar Menteri Agama.