Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto maupun partainya belum membahas wacana penambahan jumlah kementerian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami belum dalam saat membahas nama-nama menteri. (Kami) belum juga membahas jumlah kementrian,” ujar Dasco ketika dihubungi, Jumat, 10 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, Gerindra dan partai pengusung Prabowo sedang mengkaji mengenai tugas-tugas kementerian dalam rangka keberlanjutan pembangunan pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. "Sehingga apa yang ditanyakan, bagaimana soal penambahan jumlah kementerian? Apakah akan dipertimbangkan? itu belum sampai di situ,” tuturnya.
Dasco sebelumnya mengaku bingung atas spekulasi penambahan jumlah kementerian. “Nah itu juga saya bingung, kemudian saya pikir itu mungkin juga sebuah masukan, aspirasi, karena yang beredar adalah penambahan kementerian ini, itu,” ujar Dasco, saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024.
Menurut dia, hingga saat ini Prabowo masih fokus pada perancangan program-program yang telah dijanjikan selama kampanye. “Sampai dengan saat ini Pak Prabowo masih fokus justru untuk merancang janji program yang dijanjikan dalam kampanye” ujarnya.
Dasco kembali menegaskan, saat ini belum ada penentuan mengenai nama-nama kementerian yang akan hadir dalam kabinet Prabowo-Gibran. "Untuk nomenklatur, kementerian itu belum ada," kata dia.
Wacana Prabowo untuk menambah jumlah kementerian hingga 40 kementerian dikabarkan Majalah Tempo dalam laporan utama "Orang Lama Kabinet Baru" yang terbit pada 6 Mei 2024.
Menurut orang-orang dekat Prabowo, langkah ini diambil sebagai upaya membangun koalisi besar untuk menguasai Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga program pemerintah yang diusulkan dapat berjalan lancar. Namun demikian, penambahan jumlah kementerian memerlukan revisi Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang membatasi jumlah kementerian maksimal hanya 34.
Pilihan editor: Pakar Berberkan Potensi Masalah di Pilkada 2024