Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Markas Besar Kepolisian RI akan memeriksa Kepala Tata Usaha Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana yang dilakukan Brigadir Jenderal Prasetijo Nugroho yang menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra pada hari ini, 22 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nanti akan kami tanyakan berkaitan dengan keluarnya surat jalan seperti apa," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak hanya pihak internal, penyidik Bareskrim Polri juga bakal melanjutkan pemeriksaan terhadap salah satu anggota tim kuasa hukum Joko Tjandra, yakni Andi Putra Kusuma. Andi sebelumnya telah diperiksa pada 21 Juli.
"Nanti juga ada pemeriksaan lanjutan kepada pengacara tadi, karena kemarin belum selesai," kata Argo.
Prasetijo sendiri sudah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal setelah terbukti mengeluarkan surat jalan untuk Joko Tjandra, buron korupsi cessie Bank Bali, pada Juni lalu, serta memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Ia kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari.
Selain memeriksa skandal surat jalan itu, Markas Besar Kepolisian RI atau Mabes Polri akan menindaklanjuti informasi keberadaan buronan Joko Tjandra yang diduga ada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa topik tentang perburuan Joko Tjandra sudah dibahas dalam pertemuan terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Pertemuan terbatas itu dilaksanakan pada 21 Juli malam dan dihadiri juga oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan Badan Intelijen Negara.