Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Syarat dan Cara Mengajukan Banding UKT di Berbagai Kampus

Dirjen Kemendikbud menyebut mahasiswa bisa tinjau ulang penetapan UKT oleh kampus, berikut cara pengajuannya.

26 Mei 2024 | 10.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris menegaskan bahwa mahasiswa baru dan orang tua memiliki hak untuk menyatakan keberatan terhadap penentuan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR yang membahas masalah kenaikan biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri. Dalam rapat tersebut, Haris menyoroti kemungkinan mahasiswa yang merasa tidak puas dengan penempatan kelompok UKT.

“Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKTnya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur," kata Haris di Gedung Nusantara 2 DPR RI Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024.

Pengajuan banding keringanan UKT adalah upaya yang dapat dilakukan oleh mahasiswa yang mengalami kesulitan finansial untuk mendapatkan pengurangan biaya kuliah. Proses pengajuan ini memiliki prosedur yang berbeda di setiap universitas, namun pada dasarnya mengikuti beberapa langkah umum.

Cara Mengajukan Banding UKT di Unesa

Di Universitas Negeri Surabaya, mahasiswa harus mengajukan permohonan pengurangan UKT kepada Ketua Program Studi dengan persetujuan Dosen Pendamping Mahasiswa. Surat permohonan harus disertai dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Tidak Mampu dan bukti penghasilan orang tua.

Kemudian, Ketua Program Studi bersurat ke Dekan, yang selanjutnya bersurat ke Rektor. Rektor akan membentuk tim untuk mensurvei kondisi rumah mahasiswa. Hasil survei dilaporkan ke Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan serta Rektor, yang kemudian membuat keputusan terkait pengurangan UKT. Pengurangan biaya UKT berkisar antara 20%-50% dari nominal awal, dan keputusan tersebut berlaku untuk semester berikutnya.

Cara Mengajukan Banding UKT di UTU

Universitas Teuku Umar juga memiliki prosedur yang terstruktur. Mahasiswa dan orang tua harus menandatangani surat permohonan banding UKT dan melampirkan dokumen-dokumen seperti KTP, SKTM, surat keterangan pekerjaan dan penghasilan orang tua, Kartu Keluarga, serta bukti foto rumah.

Dilansir dari situs pmb.utu.ac.id, semua dokumen diunggah melalui formulir online pada periode tertentu. Hasil pengajuan akan diperbarui langsung di sistem UKT mahasiswa.

Cara Mengajukan Banding UKT di Unila

Di Universitas Lampung, syarat untuk mengajukan banding UKT meliputi status mahasiswa aktif tanpa tunggakan pembayaran, dan pengunggahan berbagai dokumen seperti KTM, slip SPP, transkrip akademik, dan surat keterangan bencana non-alam jika relevan.

Alasan yang diterima meliputi kematian orang tua, sakit berat, perceraian, PHK, kebangkrutan, atau pensiun, masing-masing dengan bukti yang sah. Semua dokumen diunggah ke sistem universitas untuk diproses.

Cara Mengajukan Banding UKT di Unpad

Dalam banding UKT, Universitas Padjadjaran memerlukan calon mahasiswa untuk mengunggah dokumen pendukung latar belakang ekonomi orang tua atau pihak yang membiayai. Dokumen tersebut meliputi slip gaji, rekening listrik, foto rumah, dan beberapa dokumen tambahan bagi pemegang KIP Kuliah.

Jika ada dokumen yang tidak valid, mahasiswa akan dihubungi untuk perbaikan. Mahasiswa non-KIP harus membayar UKT melalui bank mitra yang ditentukan, dan pembayaran yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan.

Pengajuan banding keringanan UKT di berbagai universitas pada dasarnya mengharuskan mahasiswa untuk melampirkan bukti-bukti finansial dan dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan kondisi ekonomi keluarga. Prosedur ini bertujuan memastikan bahwa pengurangan UKT diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan berdasarkan evaluasi menyeluruh oleh pihak universitas.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | INTAN SETIAWATY

Pilihan Editor: Nadiem: Kenaikan UKT yang Tidak Rasional Akan Kami Hentikan

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus