Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tarik-Ulur Komisi Aceh

8 Agustus 1999 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Inilah terobosan pemerintahan Habibie untuk menyelesaikan kemelut Aceh yang berkepanjangan. Melalui Keputusan Presiden No. 88/1999, Jumat pekan lalu, pemerintah membentuk Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh. Lembaga ini terdiri dari 27 orang anggota yang mewakili pelbagai lapisan masyarakat, di antaranya pengurus Komnas HAM Koesparmono Irsan dan tokoh pers Hasruddin Hars. Tim ini nantinya akan bekerja selama enam bulan terhitung sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, termasuk bersidang memilih ketuanya yang belum ditentukan. Mereka akan diberi kewenangan cukup luas: melakukan penyelidikan terhadap segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Rencong, baik yang dilakukan oleh tentara maupun pihak lain. Soalnya, ''Pelanggaran hak asasi juga dilakukan anggota masyarakat terhadap anggota masyarakat lainnya," kata Menteri Sekretaris Negara Muladi. Cerita di balik pembentukan komisi cukup seru. Adalah Tim Penasihat Presiden Urusan Aceh yang dikomandani bekas duta besar Indonesia untuk Meksiko, Usman Hasan, yang pertama kali mengusulkan kepada Habibie, hampir dua bulan lalu. Tapi Habibie enggan segera bertindak. Ganjalannya, tentara. Kabarnya, laskar baju hijau itu tidak ingin komisi tersebut menginvestigasi semua tindak pelanggaran hak asasi di Aceh tanpa batasan waktu dan tempat. ''Bisa menjatuhkan moral prajurit," ujar sumber TEMPO, mengutip keberatan Panglima TNI Wiranto. Sang jenderal ingin agar komisi hanya mengusut penembakan oleh tentara di Krueng Geukueh, Aceh Utara. Tragedi itu memakan korban puluhan warga sipil. Tim Usman Hasan tentu saja menolak. Soalnya, kalau dibatasi, persoalan Aceh tidak akan secara menyeluruh selesai. Menurut Usman, penyelidikan pelanggaran hak asasi harus dilakukan sejak Daerah Operasi Militer (DOM) diberlakukan di Serambi Mekah itu pada 1989. Kali ini tentara keberatan. Situasinya lalu mengambang. Belakangan lampu hijau datang dari Bina Graha. Staf ahli Presiden, Jimly Asshidiqie, mengontak Usman. Ia bilang bahwa Habibie setuju dengan format tim yang diusulkan Usman. Artinya, proposal Wiranto soal pembatasan penyelidikan hanya pada kasus Krueng Geukueh ditampik Habibie. Habibie dan Wiranto retak dalam soal Aceh? Begitulah tampaknya. Sumber TEMPO mengisyaratkan ''perbedaan pandangan" itu. Habibie, kabarnya, lebih sering mengundang tim Usman Hasan di rumahnya, tanpa kehadiran militer dan hanya ditemani Jimly. Soalnya, kalau ada Wiranto, Habibie lebih banyak diam. ''Karena Wirantolah yang menguasai pembicaraan," kata sumber TEMPO dalam komisi itu. Diterimanya usul penyelesaian versi Tim Penasihat Presiden Urusan Aceh juga memperkuat dugaan keretakan ini. Saat menyetujui, Habibie, misalnya, mendisposisikan keputusannya ke Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Feisal Tanjung. Padahal, sebelumnya, disposisi itu jatuh ke Menteri Pertahanan dan Keamanan, yang dijabat Wiranto. Tapi spekulasi itu ditolak Usman Hasan. ''Mungkin ada dua disposisi," kata bekas pengurus Golkar ini lagi. Kubu Cilangkap, tempat para elite militer bermarkas, juga membantah sinyalemen perpecahan itu. ''Saya tidak melihat ada perbedaan pendapat antara Habibie dan Wiranto dalam memandang Aceh," kata Wakil Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Sudradjat, singkat. Toh, kompromi tak bisa dihindari. Dari 27 anggota tim, tiga di antaranya diisi kalangan militer dan polisi. Ada Marwan Paris dan Fauhiaro Zalucha, keduanya dari kepolisian, dan Didin Alidin dari polisi militer TNI. AZ, Purwani D. Prabandari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus