Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah surat suara tercoblos ditemukan di tempat pemungutan suara (TPS) 54 di Vila Mahkota Pesona, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Surat suara tercoblos pada kolom pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja mengatakan ada temuan dugaan pelanggaran pemilihan umum. Salah satunya, kasus tercoblosnya surat suara di TPS 54.
"Misalnya di Gunung Putri (surat suara yang sudah tercoblos)," kata Rahmat, di Media Center Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun Rahmat enggan menyatakan bahwa surat suara tercoblos itu di kertas suara pasangan nomor urut 2. "Tanya ke teman-teman," ujar Rahmat, menanggapi pertanyaan wartawan. Namun Rahmat menyatakan bahwa surat suara tercoblos di Vila Mahkota Pesona di TPS 54 itu berjumlah delapan surat suara.
Perihal surat suara tercoblos itu, dia mengatakan masih perlu mengecek kembali di mana titik-titik dugaan kecurangan terjadi. Dia mengatakan Bawaslu hanya punya waktu tujuh hari untuk memantau barbagai temuan pelanggaran.
"Di mana proses (pelanggaran) itu terjadi. Kalau proses ini dianggap TSM (terstruktur, sistematis dan masif) itu pasti ketemu di seluruh TPS," kata dia. Dia mengatakan dugaan kecurangan yang ditemukan Bawaslu merupakan surat suara tercoblos. "Ini masih (dipantau)."
Sebelumnya tersebar sebuah video perihal dugaan pelanggaran terhadap surat suara. Kertas suara itu diprotes sejumlah orang di lokasi TPS Vila Mahkota. "Ini ada surat suara keempat di TPS 54 yang tercoblos nomor 2," kata seorang pria yang mengenakan kartu pengenal anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara.
Pilihan Editor: Bawaslu Benarkan Temuan Surat Suara Sudah Tercoblos di Bogor