DALAM surat yang disampaikan DPP PPP kcpada pimpinan DPR untuk merecall Murtadho Makmur dan Ruhani Abdul Hakim, alasan yang dikemukakan adalah "pribadi kedua orang tersebut". Ketidakjelasan alasan inilah yang memacetkan penarikan tersebut, karena pimpinan DPR rupanya tidak dikonsultasi lebih dulu. Apa alasan sebenarnya? Sekjen PPP Mardinsyah menyebut alasan moral. "Kami menginginkan partai ini bersih. Orang PPP tak dibenarkan melanggar aturan agama. Anggota DPR tidak pantas bermoral seperti tu," ujarnya. Menurut suatu sumber, Ruhani, 60, dituduh memiliki ijazah kesarjanaan palsu. Sewaktu menjadi dosen Universitas Cokroaminoto, Solo, sebelum dilebur menjadi Univeritas Negeri Sebelas Maret, ia juga didakwa memalsukan ijazah Universitas Cokroaminoto untuk diperjualbelikan. Mengenai Murtadho, permintaan agar ia dipecat konon berasal dari tuntutan bekas istrinya, yang diceraikannya pada 1982, yang merasa dirinya telah "diperalat" Murtadho. Bekas Ny. Murtadho ini kabarnya mengadukan nasibnya ke banyak pihak. Ia, yang diperistri Murtadho pada 1977, mengaku berjasa membuat Murtadho terpilih lagi dalam pemilu 1982. Suatu sumber lain mengatakan, Murtadho juga dituduh memalsukan tanda tangannya untuk surat pencalonan sebagai anggota DPR pada 1982. Murtadho, 50, vangmenjadi anggota DPR sejak 1971, membantah. "Masaiah perceraian itu sudah selesai dan tak ada masalah. Kalau itu diungkit, itu 'kan namanya ada tujuannya," kata tokoh NU Pekalongan yang beratnya 15 kg itu. Ia juga menolak tuduhan pemalsuan. "Yang jelas, semua persyaratan sudah saya penuhi. Memang ada surat yang harus diganti waktu kebetulan saya di Malaysia, hingga terpaksa ditandatangani ipar saya. Kalau itu yang dimasalahkan, yang memalsukan bukan saya," katanya. Ruhani juga membantah. "Penilaian orang itu sama sekali tidak benar. Bagi saya dirikol ya silakan," kata anggota Komisi IX yang selalu mengenakan peci itu. Salah seorang yang dekat dengan Ruhani, Bambang Partono, ketua 11 Yayasan Pendidikan Islam Cokroaminoto, ikut membela. Menurut Bambang, tentang pemalsuan ijazah, itu fitnah. "Justru Pak Ruhani yang membongkar adanya pemalsuan ijazah di Cokroaminoto yang terjadi pada 1976. Dan para pelaku, antara lain beberapa gum, dihukum karena pemalsuan ijazah itu," kata Bambang Partono Senin pekan ini. Mcnurut dia, Ruhani difitnah karena ada orang lain yang berambisi duduk di DPR menggantikannya. Apakah penarikan Murtadho dan Ruhani bakal terlaksana masih harus ditunggu. Namun, bila dibandingkan dengan recalling yang terdahulu, penarikan keduanya termasuk alot. Surat penarikan telah diajukan DPP PPP pada 5 November. Berbeda dengan kasus Djadil Abdullah, anggota E-PP yang ditarik pada 1982. Djadil, yang menyusun daftar calon "tandingan" melawan daftar Naro, langsung disetujui Presiden begitu penarikannya diajukan. Waktu itu Naro masih menjabat wakil ketua DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini