Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI resmi melaporkan dua komisioner Badan Pengawas Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta. Dua komisioner Bawaslu itu adalah Abhan sebagai Ketua Bawaslu dan Mochammad Afifuddin sebagai anggota. “Kami melaporkan mereka atas dugaan pelanggaran etik karena tiga alasan,” kata ketua DPP PSI Tsamara Amany di kantor DKPP Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alasan pertama, kata Tsamara, PSI melihat tindakan kedua komisioner tersebut melampaui batas kewenangan mereka. Menurut Tsamara, kewenangan melampaui batas yang dimaksud adalah mereka meminta kepolisian menetapkan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya Chandra Wiguna dalam waktu 14 hari. “Bawaslu telah mengambil kesimpulan hukum sebelum proses hukum dimulai oleh kepolisian,” ucapnnya.
Baca: Bawaslu Soal 11 Iklan Partai Polirik yang Diduga Melanggar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekjen PSI dan wakilnya dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI oleh Bawaslu atas dugaan tindak pidana pemilu terkait pemasangan iklan yang dianggap kampanye di luar jadwal. Iklan PSI di koran Jawa Pos pada 23 April 2018, dianggap melakukan kampanye dini lantaran memuat logo dan nomor urut partai yang diartikan sebagai citra diri peserta Pemilu 2019. Adapun kampanye Pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.
Tsamaran menjelaskan alasan kedua partainya melaporkan pimpinan Bawaslu karena menganggap mereka baru menafsirkan frase citra diri setelah iklan poling PSI dimuat di surat kabar Jawa Pos. “Ini kan aneh sekali. Satu tafsir frase yang baru saja didefinisikan ketika proses berlangsung kemudian dijadikan alat menghukum kami,” ujarnya.
Sedangkan alasan ketiga, PSI menganggap Bawaslu tidak konsisten dalam menentukan frase citra diri tersebut. Sebelumnya Bawaslu menyebutkan bahwa hukuman partai yang dianggap menampilkan citra diri di media hanya diberikan sanksi peringatan. Belakangan Bawaslu meneruskan laporan ini dengan dasar citra diri ke Bareskrim. “Meminta agar kedua orang tokoh PSI dijadikan tersangka,” ucapnya.
PSI menganggap ada masalah di Bawaslu yang bersikap tidak adil kepada peserta pemilu. Menurut dia, jangan sampai muncul kecurigaan di benak publik bahwa nanti hasil Pemilu 2019 juga pertanyaan. “Bagaimana hasil Pemilu 2019 jika wasit pemilunya saja tidak adil.”
Agar tidak ada saling curiga, kata Tsamara, PSI melaporkan Bawaslu ke DKPP untuk mencari keadilan dan untuk menjaga kualitas demokrasi. Pengurus PSI, kata dia, tidak takut dipenjara jika itu merupakan konsekuensi dari perjuangan. “Kami siap untuk dipenjara, tapi itu bukan karena kami salah. Kami siap dipenjara karna kami tahu kami dizalimi dan ini risiko atas nilai-nilai yang kami perjuangkan”.
Kuasa hukum PSI, Kamaruddin, mengatakan kliennya hanya melaporkan dua dari lima komisioner PSI karena melihat bukti yang ada. Kedua komisioner tersebut berdasarkan informasi didapat dari media diduga melanggar kode etik yang telah disusun di Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Misalnya, kata dia, iklan PSI yang menemukan adalah komisioner Bawaslu Afifuddin, sedangkan iklan partai lain di media yang sama belum diproses. “Ini ada perlakuan diskriminatif,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan meminta kepolisian untuk segera menetapkan tersangka Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya Chandra Wiguna. Hal ini, menurut dia, merupakan tindakan yang melampaui batas kewenangan mereka. “Sudah tidak benar,” ucapnya.