Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menerbitkan surat edaran tentang cara kerja pegawai negeri sipil saat menjalani masa normal baru atau new normal terkait pandemi virus Corona.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat bernomor 58 tahun 2020 ini mengatur protokol penyesuaian kerja aparatur sipil negara atau ASN, persiapan infrastruktur penunjang, dan penguatan sumber daya manusia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatn ASN," kata Tjahjo dalam salinan surat yang diterima Tempo, Jumat, 29 Mei 2020.
Ada tiga poin utama dalam surat edaran ini. Tjahjo mengatakan sistem kerja ASN menjadi lebih fleksibel untuk mengikuti protokol kesehatan. Ini artinya ASN bisa bekerja dari kantor atau work from office dan rumah atau work from home.
Penentuan pola kerja ASN ini memperhatikan sejumlah hal seperti jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja, kompetensi dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, dan kondisi kesehatan/faktor komorbiditas.
Ini juga mempertimbangkan tempat tinggal, kondisi kesehatan keluarga, riwayat perjalanan, riwayat interaksi, dan efektivitas pelaksanaan tugas.
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Kegiatan dan perjalanan dinas dalam bentuk penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka akan menggunakan teknologi informasi dan media elektronik lainnya.
Bila urgensinya tinggi, rapat bisa tetap dilaksanakan dengan memperhatikan physical distancing dan jumlahnya peserta yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pun halnya dengan perjalanan dinas yang dilakukan secara selektif.
Tjahjo mengatakan pejabat pembina kepegawaian diminta menyesuaikan proses bisnis dan standar operasional prosedur. Ini dilakukan dengan menghitung kembali beban kerja yang mengadaptasi new normal yang produktif dan aman.
ASN juga melaksanakan tugas dinas di lapangan maupun di rumah, mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja, yang dilengkapi dengan output laporan hasil pelaksanaan tugas. Pencapaian tersebut dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Terkait dukungan infrastruktur, pejabat pembina kepegawaian diminta mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Penerapan teknologi dan informasi juga diminta menjaga keamanan informasi dan keamanan siber. Selain itu, ASN juga menyesuaikan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
ANDITA RAHMA