Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Tjahjo Kumolo Terbitkan Surat Edaran ASN Hadapi New Normal

Menpan Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara atau ASN menaati protokol kesehatan pada masa new normal terkait pandemi virus Corona.

30 Mei 2020 | 03.31 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Perbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menerbitkan surat edaran tentang cara kerja pegawai negeri sipil saat menjalani masa normal baru atau new normal terkait pandemi virus Corona

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat bernomor 58 tahun 2020 ini mengatur protokol penyesuaian kerja aparatur sipil negara atau ASN, persiapan infrastruktur penunjang, dan penguatan sumber daya manusia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatn ASN," kata Tjahjo dalam salinan surat yang diterima Tempo, Jumat, 29 Mei 2020.

Ada tiga poin utama dalam surat edaran ini. Tjahjo mengatakan sistem kerja ASN menjadi lebih fleksibel untuk mengikuti protokol kesehatan. Ini artinya ASN bisa bekerja dari kantor atau work from office dan rumah atau work from home

Penentuan pola kerja ASN ini memperhatikan sejumlah hal seperti jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja, kompetensi dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, dan kondisi kesehatan/faktor komorbiditas.

Ini juga mempertimbangkan tempat tinggal, kondisi kesehatan keluarga, riwayat perjalanan, riwayat interaksi, dan efektivitas pelaksanaan tugas.

Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Kegiatan dan perjalanan dinas dalam bentuk penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka akan menggunakan teknologi informasi dan media elektronik lainnya.

Bila urgensinya tinggi, rapat bisa tetap dilaksanakan dengan memperhatikan physical distancing dan jumlahnya peserta yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pun halnya dengan perjalanan dinas yang dilakukan secara selektif.

Tjahjo mengatakan pejabat pembina kepegawaian diminta menyesuaikan proses bisnis dan standar operasional prosedur. Ini dilakukan dengan menghitung kembali beban kerja yang mengadaptasi new normal yang produktif dan aman.

ASN juga melaksanakan tugas dinas di lapangan maupun di rumah, mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja, yang dilengkapi dengan output laporan hasil pelaksanaan tugas. Pencapaian tersebut dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Terkait dukungan infrastruktur, pejabat pembina kepegawaian diminta mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Penerapan teknologi dan informasi juga diminta menjaga keamanan informasi dan keamanan siber. Selain itu, ASN juga menyesuaikan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

 ANDITA RAHMA

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus