Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Tjahjo: Teknis PNS Kerja di Rumah Diserahkan ke Tiap Instansi

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan pengaturan PNS kerja di rumah diserahkan ke tiap-tiap instansi.

16 Maret 2020 | 13.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengapresiasi Polri dan segenap jajaran yang telah berupaya menciptakan perubahan kinerja yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pengaturan PNS kerja di rumah untuk antisipasi penyebaran corona atau Covid-19 diatur oleh pejabat pembina kepegawaian di Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pembina kepegawaian harus memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak terhambat," kata Tjahjo saat konferensi pers lewat saluran resmi Kementerian PANRB, Senin, 16 Maret 2020. "Pejabat pembina kepegawaian harus memastikan minimal dua level pejabat struktural tertinggi tetap bertugas di kantor."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tjahjo mengatakan pejabat pembina kepegawaian dapat mengatur sistem kerja yang akuntabel sehingga PNS dapat bekerja di rumah. Ada beberapa hal yang bisa menjadi mempertimbangkan, kata Tjahjo, yaitu jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, mencermati sebaran peta Covid-19, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, juga kondisi kesehatan keluarga pegawai.

Kemudian, Badan Kepegawaian mesti memastikan riwayat berpergian pegawai selama 14 hari terakhir, termasuk interaksi PNS tersebut.

Pengaturan sistem kerja tersebut, kata Tjahjo, jangan sampai mengganggu pelayanan masyarakat. "Mereka yang bekerja di rumah harus berada di rumah masing-masing, kecuali ada kebutuhan mendesak untuk keluar rumah," kata Tjahjo.

Jika ada rapat, kata Tjahjo, mereka yang kerja di rumah atau tempat tinggal bisa menggunakan sarana konferensi video. Ia mengatakan pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja yang bekerja di rumah atau tempat tinggal. "Aturan ini akan berlaku sampai 31 Maret atau melihat kondisi di masyarakat," katanya.

 

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus